Febri Diansyah, Juru Bicara KPK
Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan pengadilan Tipikor terhadap terdakwa penyuap mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Hery Susanto Gun (Abun).
Dimana, PT DKI menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap Abun. Putusan banding dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI tersebut diketahui memperkuat vonis Abun di tingkat pertama atau di tingkat Pengadilan Tipikor.
“KPK menghargai putusan tingkat banding tersebut yang memperkuat putusan tingkat pertama yang menyatakan perbuatan korupsi terdakwa terbukti dan menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (12/11).
Kata Febri, KPK memandang putusan banding tersebut masih terlalu rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa. Jaksa KPK sendiri menuntut Abun dengan pidana empat tahun enam bulan penjara.
“Kami harap di proses kasasi nanti, majelis hakim di Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan penjatuhan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa,” kata Febri.
Sebelumnya, Direktur PT Sawit Golden Prima (PT SGP) divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Abun juga divonis untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Abun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyuap mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar. Uang suap tersebut untuk memuluskan izin lokasi keperluan inti plasma perkebunan kelapa sawit yang akan digarap oleh perusahaan Abun.
TAGS : Kasus Korupsi Bupati Rita Putusan Pengadilan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43776/KPK-Tak-Puas-Putusan-PT-DKI-Terhadap-Penyuap-Bupati-Rita/