Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Tak Rela Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara
    News

    KPK Tak Rela Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara

    July 23, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Tak Rela Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara

    Dokter Bimanesh

    Jakarta ‎- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima atas vonis tiga tahun penjara dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang diberikan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
    ‎‎
    “Kami menyatakan upaya hukum banding atas putusan terhadap Bimanesh,” kata jaksa KPK, M Takdir Suhan saat dikonfirmasi.

    Dalam pertimbangan banding, tim penuntut umum KPK merasa putusan hakim belum mempertimbangkan fakta yang muncul dalam persidangan. Selain itu, pidana penjara yang diputus oleh hakim masih kurang dari 2/3 tuntutan jaksa.



    Jaksa sebelumnya menjatuhkan tuntutan enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Bimanesh. Sementara majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara ‎dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan.

    Bimanesh terbukti bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. ‎Novanto saat itu merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

    Baca juga :

    • Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara
    • Fredrich Yunadi Sebut Advokat Kebal Hukum
    • Bimanesh Sebut Kecelakaan Setnov Skenario Amatiran

    Bimanesh terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    TAGS : Setya Novanto Bimanesh Sutarjo

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38176/KPK-Tak-Rela-Bimanesh-Divonis-3-Tahun-Penjara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIsrael Evakuasi Ratusan Orang dari Suriah
    Next Article KPK Bongkar Dugaan Keterlibatan Inneke Koesherawaty
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.