Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Tak Rela Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara
    News

    KPK Tak Rela Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara

    July 23, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Tak Rela Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara

    Dokter Bimanesh

    Jakarta ‎- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima atas vonis tiga tahun penjara dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang diberikan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
    ‎‎
    “Kami menyatakan upaya hukum banding atas putusan terhadap Bimanesh,” kata jaksa KPK, M Takdir Suhan saat dikonfirmasi.

    Dalam pertimbangan banding, tim penuntut umum KPK merasa putusan hakim belum mempertimbangkan fakta yang muncul dalam persidangan. Selain itu, pidana penjara yang diputus oleh hakim masih kurang dari 2/3 tuntutan jaksa.



    Jaksa sebelumnya menjatuhkan tuntutan enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Bimanesh. Sementara majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara ‎dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan.

    Bimanesh terbukti bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. ‎Novanto saat itu merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

    Baca juga :

    • Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara
    • Fredrich Yunadi Sebut Advokat Kebal Hukum
    • Bimanesh Sebut Kecelakaan Setnov Skenario Amatiran

    Bimanesh terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    TAGS : Setya Novanto Bimanesh Sutarjo

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38176/KPK-Tak-Rela-Bimanesh-Divonis-3-Tahun-Penjara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIsrael Evakuasi Ratusan Orang dari Suriah
    Next Article KPK Bongkar Dugaan Keterlibatan Inneke Koesherawaty
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.