Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada 2019-2020.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, tiga orang diperiksa guna mendalami aliran dana yang masuk ke kantong tersangka lain, Jumat, (14/8). Yakni, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur Encek Unguria dan dua pihak swasta, Aditya Maharani dan Deky Aryanto, diperiksa sebagai tersangka.
“Penyidik menggali keterangan dalam pemeriksaan tersebut mengenai motif dan alasan dugaan pemberian dan penerimaan uang terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (15/8).
Namun Ali enggan membeberkan materi pemeriksaan untuk menjaga kerahasiaan penyidikan.
Adapun dalam kasus tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Lima yang menjadi tersangka penerima suap. Yakni, Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kepala Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aswandini, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah.
Sementara itu, Dua tersangka lainnya sebagai pemberi suap. Yakni kontraktor Aditya Maharani dan pihak swasta Deky Aryanto.
Penerima suap dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : Kasus Korupsi KPK Kutai Timur
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/77115/KPK-Telusuri-Aliran-Uang-Korupsi-Kutai-Timur/