Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Terima Informasi RS Potong Insentif Nakes
    News

    KPK Terima Informasi RS Potong Insentif Nakes

    February 23, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Terima Informasi RS Potong Insentif Nakes 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Terima Informasi RS Potong Insentif Nakes 2
    Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Informasi adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) oleh pihak manajemen rumah sakit (RS) dengan besaran 50 hingga 70 persen telah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun mengimbau kepada manajemen RS atau pihak terkait agar tidak memotong insentif yang diberikan kepada nakes.

    Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, insentif yang diterima oleh nakes secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien COVID-19, kata seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (23/2).

    Sebelumnya, pada Maret hingga akhir Juni 2020 melalui kajian cepat terkait penanganan COVID-19 khususnya di bidang kesehatan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020.

    Sejumlah permasalahan tersebut, yaitu potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui bantuan operasional kesehatan (BOK) dan belanja tidak terduga (BTT).

    Kemudian, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Terakhir, proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.

    Atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan berupa pengajuan insentif nakes pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT), pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah, dan pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes.

    Atas rekomendasi tersebut, ia mengungkapkan Kemenkes telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santuan bagi nakes yang menangani COVID-19.

    “Untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa ada pemotongan, KPK meminta inspektorat dan dinas kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes,” ujar dia.

    KPK mengingatkan insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada nakes yang menangani COVID-19. “Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian yang diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020 yang merupakan hak bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” katanya. (kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTerus Tumbuh Meski Pandemi, Blesscon Ekspansi Pabrikan di Jawa Tengah  – KRJOGJA
    Next Article TNI AD Dapat Hibah 6 Ambulans Kelas Mini Hospital
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.