Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 1.534 laporan gratifikasi dari sejumlah lembaga negara. Laporan melalui pelaporan langsung atau aplikasi gratifikasi online (GOL) itu diterima sejak awal Januari hingga 31 Agustus 2018.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari total pelaporan gratifikasi yang diterima, KPK menetapkan Rp6,37 miliar sebagai milik negara. Hal ini adalah salah satu bagian dari upaya KPK untuk asset recovery melalui mekanisme pencegahan di direktorat gratifikasi
“Dari seluruh laporan gratifikasi tersebut, KPK telah menetapkan Rp6,37 miliar sebagai milik negara,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/10).
Kata Febri, hingga saat ini KPK terus berupaya mempermudah pelaporan gratifikasi. Salah satunya, dengan memaksimalkan pengendalian gratifikasi melalui pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
“Sejauh ini telah dibentuk sekitar 353 UPG di seluruh instansi dan daerah,” terangnya.
Untuk itu, Febri mengimbau kepada seluruh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi dari pihak manapun.
“Jika terpaksa menerima, seperti diberikan secara tidak langsung atau ragu dengan kualifikasi gratifikasi agar segera melaporkannya pada KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi,” kata Febri.
TAGS : KPK Gratifikasi Pejabat Negara Lebaran 2018
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41641/KPK-Terima-Rp637-Miliar-Dari-Laporan-Gratifikasi/