Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Terima Rp6,37 Miliar Dari Laporan Gratifikasi
    News

    KPK Terima Rp6,37 Miliar Dari Laporan Gratifikasi

    October 2, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Terima Rp6,37 Miliar Dari Laporan Gratifikasi

    Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 1.534 laporan gratifikasi dari sejumlah lembaga negara. Laporan melalui pelaporan langsung atau aplikasi gratifikasi online (GOL) itu diterima sejak awal Januari hingga 31 Agustus 2018.

    Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari total pelaporan gratifikasi yang diterima, KPK menetapkan Rp6,37 miliar sebagai milik negara. Hal ini adalah salah satu bagian dari upaya KPK untuk asset recovery melalui mekanisme pencegahan di direktorat gratifikasi



    “Dari seluruh laporan gratifikasi tersebut, KPK telah menetapkan Rp6,37 miliar sebagai milik negara,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/10).

    Kata Febri, hingga saat ini KPK terus berupaya mempermudah pelaporan gratifikasi. Salah satunya, dengan memaksimalkan pengendalian gratifikasi melalui pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

    Baca juga :

    • Fayakhun Sumbang 500 Ribu Dolar Singapura untuk Golkar
    • KPK Minta Eks Bos Lippo Group Menyerahkan Diri
    • KPK Tetapkan Tersangka Pengacara Eks Bos Lippo Group

    “Sejauh ini telah dibentuk sekitar 353 UPG di seluruh instansi dan daerah,” terangnya.

    Untuk itu, Febri mengimbau kepada seluruh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi dari pihak manapun.

    “Jika terpaksa menerima, seperti diberikan secara tidak langsung atau ragu dengan kualifikasi gratifikasi agar segera melaporkannya pada KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi,” kata Febri.

    TAGS : KPK Gratifikasi Pejabat Negara Lebaran 2018

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41641/KPK-Terima-Rp637-Miliar-Dari-Laporan-Gratifikasi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePKS Desak Pemerintah Tetapkan Gempa Palu Bencana Nasional
    Next Article Suap PLTU Riau, KPK Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Ketum Golkar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.