Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PTPN III (Persero) Dolly Pulungan bersama dua orang lainnya menjadi tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap distribusi gula di PTPN III 2019.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
Dua orang yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah pemilik PT Fakar Mulia Transindo Pioeko Nyotosetiadi (PNO) dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL). PNO diduga sebagai pemberi sedangkan DPU dan IKL diduga sebagai pihak penerima.
PNO disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan DPU dan IKL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menyatakan DPU diduga menerima suap SGD 345 yang diduga sebagai fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III.
Sebagaimana dilansir detik.com, Syarif mengatakan PT Fajar Mulia Transindo merupakan pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III yang mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
Dia menyebut terdapat aturan internal di PTPN III mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Nah, penetapan harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula (PNO) dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
“Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara PNO, DPU dan ASB Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangrila. Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB,” ujarnya.
Dolly kemudian meminta Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana menindaklanjuti pemberian uang itu. Pieko diduga menyerahkan uang itu lewat orang kepercayaannya kepada Kertha Laksana yang kemudian diamankan KPK.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58696/KPK-Tetapkan-Dirut-PTPN-III-Jadi-Tersangka-Suap-Distribusi-Gula/