Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Tetapkan Dirut PTPN III Jadi Tersangka Suap Distribusi Gula
    News

    KPK Tetapkan Dirut PTPN III Jadi Tersangka Suap Distribusi Gula

    September 4, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Tetapkan Dirut PTPN III Jadi Tersangka Suap Distribusi Gula

    Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PTPN III (Persero) Dolly Pulungan bersama dua orang lainnya menjadi tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap distribusi gula di PTPN III 2019. 

    “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).



    Dua orang yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah pemilik PT Fakar Mulia Transindo Pioeko Nyotosetiadi (PNO) dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL). PNO diduga sebagai pemberi sedangkan DPU dan IKL diduga sebagai pihak penerima.

    PNO disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Baca juga.. :

    • Kepala Daerah di Kalbar Terjaring OTT KPK
    • KPK Ciduk Pejabat BUMN Bidang Perkebunan di Jakarta
    • Capim KPK Firli: Pemberantasan Korupsi Tak Cukup Hanya OTT

    Sedangkan DPU dan IKL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    KPK menyatakan DPU diduga menerima suap SGD 345 yang diduga  sebagai fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III.

    Sebagaimana dilansir detik.com, Syarif mengatakan PT Fajar Mulia Transindo merupakan pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III yang mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.

    Dia menyebut terdapat aturan internal di PTPN III mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Nah, penetapan harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula (PNO) dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

    “Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara PNO, DPU dan ASB Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangrila. Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB,” ujarnya.

    Dolly kemudian meminta Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana menindaklanjuti pemberian uang itu. Pieko diduga menyerahkan uang itu lewat orang kepercayaannya kepada Kertha Laksana yang kemudian diamankan KPK.

    TAGS : OTT KPK PTPN III

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58696/KPK-Tetapkan-Dirut-PTPN-III-Jadi-Tersangka-Suap-Distribusi-Gula/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKepala Daerah di Kalbar Terjaring OTT KPK
    Next Article AS Sanksi Badan Antariksa Iran
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.