Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Tetapkan Dirut PTPN III Jadi Tersangka Suap Distribusi Gula
    News

    KPK Tetapkan Dirut PTPN III Jadi Tersangka Suap Distribusi Gula

    September 4, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Tetapkan Dirut PTPN III Jadi Tersangka Suap Distribusi Gula

    Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PTPN III (Persero) Dolly Pulungan bersama dua orang lainnya menjadi tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap distribusi gula di PTPN III 2019. 

    “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).



    Dua orang yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah pemilik PT Fakar Mulia Transindo Pioeko Nyotosetiadi (PNO) dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL). PNO diduga sebagai pemberi sedangkan DPU dan IKL diduga sebagai pihak penerima.

    PNO disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Baca juga.. :

    • Kepala Daerah di Kalbar Terjaring OTT KPK
    • KPK Ciduk Pejabat BUMN Bidang Perkebunan di Jakarta
    • Capim KPK Firli: Pemberantasan Korupsi Tak Cukup Hanya OTT

    Sedangkan DPU dan IKL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    KPK menyatakan DPU diduga menerima suap SGD 345 yang diduga  sebagai fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III.

    Sebagaimana dilansir detik.com, Syarif mengatakan PT Fajar Mulia Transindo merupakan pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III yang mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.

    Dia menyebut terdapat aturan internal di PTPN III mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Nah, penetapan harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula (PNO) dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

    “Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara PNO, DPU dan ASB Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangrila. Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB,” ujarnya.

    Dolly kemudian meminta Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana menindaklanjuti pemberian uang itu. Pieko diduga menyerahkan uang itu lewat orang kepercayaannya kepada Kertha Laksana yang kemudian diamankan KPK.

    TAGS : OTT KPK PTPN III

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58696/KPK-Tetapkan-Dirut-PTPN-III-Jadi-Tersangka-Suap-Distribusi-Gula/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKepala Daerah di Kalbar Terjaring OTT KPK
    Next Article AS Sanksi Badan Antariksa Iran
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Membuat Video Animasi dengan ChatGPT Agar Hasilnya Keren
    • Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.