JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat.
Lembaga antirasuah juga menetapkan Agung Sucipto (PT Agung Perdana Bulukumba) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Nurdin dan Edy Rahmat.
”KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sebagai penerima NA dan ER. Sebagai pemberi yakni AS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2) dini hari.
Firli menjelaskan, Agung yang merupakan Direktur PT APB telah lama kenal baik dengan Nurdin Abdullah yang berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021. Terlebih, Agung sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel.
Menurut Firli, sejak Februari, telah ada komunikasi aktif antara Agung dengan Edy Rahmat sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah untuk bisa memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada 2021.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link