Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan korporasi sebagai tersangka kasus korupsi. Kali ini, anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan, selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perorangan dan korporasi, yaitu dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka,” kata Laode, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4).
Laode menjelaskan, penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Kata Laode, Surya Darmadi diduga bersama-sama orang kepercayaannya, Suheri Terta telah menyuap Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
“Karena para tersangka, SUD (Surya Darmadi) diduga merupakan Beneficial Owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi,” kata Laode.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
TAGS : Kasus Korupsi Korporasi Palma Group KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/51868/KPK-Tetapkan-Korporasi-Palma-Group-Tersangka-Korupsi/