Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Tetapkan Mantan Sekretaris MA Penerima Suap Rp46 Miliar
    News

    KPK Tetapkan Mantan Sekretaris MA Penerima Suap Rp46 Miliar

    December 16, 2019No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Tetapkan Mantan Sekretaris MA Penerima Suap Rp46 Miliar

    Eks Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman

    Jakarta, Jurnas.com – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada periode 2011-2016.

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar 2015–2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK.

    “KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu NHD (Nurhadi) Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016,” kata Saut di gedung KPK Jakarta, Senin (16/12/2019).

    Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. “Tersangka kedua adalah RHE (Rezky Herbiyono) swasta yaitu menantu NHD dan HS (Hiendra Soenjoto), Direktur PT. MIT (Multicon Indrajaya Terminal),” ungkap Saut.

    Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap atau gratifikasi terkait tiga perkara di pengadilan dengan total penerimaan Rp46 miliar.

    Baca juga.. :

    • Aklamasi, JK Kembali Pimpin PMI Ketiga Kalinya
    • Draft Omnibus Law Perpajakan Diserahkan ke DPR Pekan Ini
    • Telkom Ajak Swasta Gandeng Seniman Kampanyekan Budaya Nusantara

    “Secara keseluruhan diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT. MTI serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar,” ucap Saut menambahkan.

    Penerimaan tersebut terkait pertama, perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

    “Pada awal 2015, tersangka RHE menerima 9 lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka HS untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi No: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero) dan dalam proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan,” ungkap Saut.

    Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan 8 lembar cek dari PT. MIT dan 3 lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar.

    “Tetapi, kemudian PT. MTI kalah dan karena pengurusan perkara tersebut gagal maka tersangka HS meminta kembali 9 lembar cek yang pernah diberikan tersebut,” tutur Saut.

    Perkara kedua adalah pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT. MIT.

    Pada 2015 Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT.MIT. Perkara perdata ini dimenangkan oleh Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.

    “Pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara HS dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari Tersangka HS kepada NHD melalui tersangka RHE sejumlah total Rp33,1 miliar,” ungkap Saut.

    Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi.

    “Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf RHE,” ujar Saut menjelaskan.

    Tujuan pemberian tersebut adalah untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT.MIT.

    Sedangkan perkara Ketiga adalah penerimaan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan.

    “Tersangka NHD melalui RHE dalam rentang Oktober 2014 – Agustus 2016 juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian,” ungkap Saut.

    Penerimaan-penerimaan tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh Nurhadi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

    Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dan penerimaan gratifikasi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

    Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

    TAGS : Nurhadi Komisi Pemberantasan Korupsi Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/64126/KPK-Tetapkan-Mantan-Sekretaris-MA-Penerima-Suap-Rp46-Miliar/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKampus UIII Akan Jadi Rujukan Kajian-kajian Keislaman di Dunia
    Next Article Pencabutan Adikarya Wisata 2019 untuk Collosseum, Ini Perintah Anies
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.