Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta milik Lippo Group.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Iwa diduga menerima Rp 900 juta terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
“Tersangka IWK (Iwa Karniwa) diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Saut, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7).
Menurutnya, Iwa diduga menerima Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa itu disebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang.
“Neneng melalui perantara menyerahkan uang kepada tersangka IWK dengan total Rp 900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat,” kata Saut.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK menjerat sembilan orang tersangka, termasuk Neneng Hassanah Yasin, yang saat itu menjabat Bupati Bekasi. Sembilan orang itu telah diadili.
TAGS : Kasus Korupsi Proyek Meikarta Lippo Group Sekda Jabar
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56689/KPK-Tetapkan-Sekda-Jabar-Tersangka-Korupsi-Meikarta/