Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Tetapkan Tersangka Ketiga Suap Panitera Pengadilan
    News

    KPK Tetapkan Tersangka Ketiga Suap Panitera Pengadilan

    August 23, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Tetapkan Tersangka Ketiga Suap Panitera Pengadilan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Tetapkan Tersangka Ketiga Suap Panitera Pengadilan

    Febri Diansyah, Juru Bicara KPK

    Jakarta – Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di PN Jaksel. Yunus ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberi suap.

    “Tersangka sudah tambah satu lagi, Dirut PT ADI (Yunus Nafik),” ucap Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2017) malam.

    Yunus merupakan tersangka ketiga, setelah KPK lebih dulu menjerat panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi dan kuasa hukum PT Aquamarine Akhmad Zaini.

    Tarmizi diduga menerima uang Rp 425 juta dari Akhmad selaku kuasa hukum PT Aquamarine. Diduga suap itu diberikan agar majelis hakim PN Jaksel menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd terhadap PT Aquamarine.

    Jubir KPK, Febri Diansyah membenarkan Yunus ditetapkan sebagai pihak yang diduga bagian pemberi suap. Yunus bersama General Manager PT Aquamarine Rachmadi Permana sebelumnya digelandang penyidik ke gedung KPK. Mereka berdua langsung dibawa ke ruang pemeriksaan.

    “Yah tentu terkait dengan pihak pemberi. Kami sudah temukaan indikasi kuat dan bukti yang cukup ada keterkaitan peristiwa pemberian hadiah atau janji di PN Jaksel kemarin dengan pihak-pihak di PT ADI,” ucap Febri saat dikonfirmasi terpisah.

    Namun, Febri belum menjelaskan secara detail mengenai asal usul uang suap tersebut. “Secara spesifik kami belum bisa sampaikan uang Rp 425 juta itu dari siapa, tapi kami sudah menemukan bukti ada peran dari Dirut PT ADI ini dan juga peran salah satu kuasa hukumnya dan pihak penerima,” tandas Febri.

    TAGS : Suap Panitera Pengadilan KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20558/KPK-Tetapkan-Tersangka-Ketiga-Suap-Panitera-Pengadilan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKorut Tuding Amerika Serikat Egois dan Sombong
    Next Article Jepang, AS, Korsel Abaikan Ancaman Korut
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.