Nazaruddin
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menginginkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin mendapatkan pembebasan bersyarat. Lembaga antikorupsi tak akan memberikan rekomendasi untuk proses asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin yang diajukan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami enggak akan rekomendasikan itu (asimilasi dan pembebasan bersyarat), saya pikir,” tegas Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
KPK sebelumnya telah menerima surat permintaan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sejak 5 Februari lalu. ”Iya (tak berikan rekomendasi). Kalau dia (Ditjen PAS) minta pertimbangan KPK, KPK enggak akan berikan rekomendasikan itu,” ucap Agus.
Salah satu alasan KPK tak memberikan rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin lantaran telah banyaknya remisi yang sudah didapat terpidana dua kasus korupsi tersebut.
Nazaruddin diketahui sudah menerima remisi sebanyak 28 bulan sejak 2013 sampai 2017. “Remisi (Nazaruddin) sudah banyak sekali,” ujar dia.
Kendati Nazaruddin berstatus justice collaborator dan telah membantu KPK membongkar kasus lainnya, seperti korupsi proyek pembangunan Hambalang dam korupsi proyek pengadaan e-KTP, kata Agus, pihaknya juga harus melihat kesalahan yang dilakukan suami Neneng Sri Wahyuni itu.
“Iya harus imbang juga, kesalahan harus sama,” tandas Agus.
Dalam surat permintaan rekomendasi untuk asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin yang dilayangkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum kepada KPK dijelaskan bahwa Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dibentuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengabulkan pengajuan asimilasi dan pembebasan bersyarat untuk Nazaruddin. Bahkan, sudah ditentukan di sebuah pondok pensantren, di Bandung, Jawa Barat.
Nazaruddin diusulkan mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 23 Desember 2017. Nazaruddin dinilai telah memenuhi syarat baik administratif maupun substantif untuk mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat. Dia dinilai telah menjalani 2/3 masa hukuman pidananya terhitung sejak pertengahan Desember 2017.
Sejak 2013 sampai 2017 Nazaruddin diketahui telah mendapatkan remisi sebanyak 28 bulan. Waktu bebas sebenarnya baru pada 31 Oktober 2023. Namun, Nazar sudah bisa menghirup udara bebas sekitar tahun 2020 jika pembebesan bersyarat itu direstui.
TAGS : Nazaruddin E-KTP Yasonna Laoly
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28993/KPK-Tolak-Nazaruddin-Dapat-Pembebasan-Bersyarat/