Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Tolak Nazaruddin Dapat Pembebasan Bersyarat
    News

    KPK Tolak Nazaruddin Dapat Pembebasan Bersyarat

    February 9, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Tolak Nazaruddin Dapat Pembebasan Bersyarat

    Nazaruddin

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menginginkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin mendapatkan pembebasan bersyarat. Lembaga antikorupsi tak akan memberikan rekomendasi untuk proses asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin yang diajukan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

    “Kami enggak akan rekomendasikan itu (asimilasi dan pembebasan bersyarat), saya pikir,” tegas Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

    KPK sebelumnya telah menerima surat permintaan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sejak 5 Februari lalu. ‎”Iya (tak berikan rekomendasi). Kalau dia (Ditjen PAS) minta pertimbangan KPK, KPK enggak akan berikan rekomendasikan itu,” ucap Agus.

    S‎alah satu alasan KPK tak memberikan rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin lantaran telah banyaknya remisi yang sudah didapat terpidana dua kasus korupsi tersebut.

    Nazaruddin diketahui sudah menerima remisi sebanyak 28 bulan se‎jak 2013 sampai 2017.‎ “Remisi (Nazaruddin) sudah banyak sekali,” ujar dia.

    Kendati Nazaruddin berstatus justice collaborator dan telah membantu KPK membongkar kasus lainnya, seperti korupsi proyek pembangunan Hambalang dam korupsi proyek pengadaan e-KTP, kata Agus, pihaknya juga harus melihat kesalahan yang dilakukan suami Neneng Sri Wahyuni itu.

    “Iya harus imbang juga, kesalahan harus sama,” tandas Agus.

    Dalam surat permintaan rekomendasi untuk asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin yang dilayangkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum kepada KPK dijelaskan bahwa Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dibentuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengabulkan pengajuan asimilasi dan pembebasan bersyarat untuk Nazaruddin. Bahkan,  sudah ditentukan di sebuah pondok pensantren, di Bandung, Jawa Barat.‎

    Nazaruddin diusulkan mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 23 Desember 2017. Nazaruddin dinilai telah memenuhi syarat baik administratif maupun substantif untuk mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat. ‎Dia dinilai telah menjalani 2/3 masa hukuman pidananya terhitung sejak pertengahan Desember 2017.

    Sejak 2013 sampai 2017 Nazaruddin diketahui telah mendapatkan remisi sebanyak 28 bulan. Waktu bebas sebenarnya baru pada 31 Oktober 2023. Namun, Nazar sudah bisa menghirup udara bebas sekitar tahun 2020 jika pembebesan bersyarat itu direstui.

    TAGS : Nazaruddin E-KTP Yasonna Laoly

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28993/KPK-Tolak-Nazaruddin-Dapat-Pembebasan-Bersyarat/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJerat Ganjar Pranowo, KPK Cari Bukti Pendukung
    Next Article Ini Kabar Terakhir Sidang Siti Aisyah, Terdakwa Pembunuh asal Indonesia
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Membuat Video Animasi dengan ChatGPT Agar Hasilnya Keren
    • Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.