Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengabulkan permintaan agar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto dihentikan selama proses praperadilan. Lembaga antikorupsi memastikan proses penyidikan tetap dilakukan meski Ketum partai Golkar itu tengah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri menyampaikan hal itu sekaligus merespon permintaan untuk menunda pemeriksaan Setya Novanto sampai ada hasil sidang praperadilan.
Permintaan itu sebelumnya disampaikan oleh pimpinan DPR RI melalui surat yang dilayangkan ke KPK. Surat permohonan penundaan pemeriksaan Setnov ini ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Permohonan itu akhirnya diputuskan setelah pimpinan KPK menerima dan membaca surat tersebut.
“Sudah diterima dan sudah dibaca, prinsipnya sederhana saja bagi KPK, kami berpatokan pada hukum acara yang berlaku. Jadi proses pemeriksaan saksi-saksi kita lakukan, pemanggilan terhadap tersangka SN juga sudah disampikan. Nanti kita harap datang dan pemeriksaan dijadwalkan ulang,” ungkap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Dikatakan Febri, pihaknya bekerja melakukan penyidikan terhadap Setnov berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
“Itulah yang kita gunakan sebagai dasar hukum ditambah aturan-aturan lain sesuai hukum yang berlaku. Jadi kami hanya itu saja,” ucap Febri.
Penyidik KPK sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan Setya Novanto pada Senin (11/9/2017). Namun, yang bersakutan tak hadir dengan alasan sakit.
KPK sendiri sudah melayangkan surat panggilan kedua untuk Setya Novanto, meski Ketua Umum Partai Golkar itu kini masih terbaring dirawat di RS Siloam Semanggi, Jakarta. Dikabarkan, Novanto akan dipanggil kembali pada Jumat (15/9/2017).
Seperti diketahui, Setnov ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri sejak 17 Juli 2017. Setya Novanto diduga mengatur proyek e-KTP bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Tak terima dengan status tersangka itu, Setya Novanto mellaui tim kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana yang sedianya digelar Selasa (12/9/2017), ditunda dan gelar pada Rabu (20/9/2017).
TAGS : E-KTP Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21770/KPK-Tolak-Penundaan-Pemeriksaan-Setya-Novanto/