Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Tunggu Fakta Persidangan untuk Jerat Menpora Imam Nahrawi
    News

    KPK Tunggu Fakta Persidangan untuk Jerat Menpora Imam Nahrawi

    April 23, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Tunggu Fakta Persidangan untuk Jerat Menpora Imam Nahrawi

    Gedung KPK

    Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

    Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Imam Nahrawi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK di persidangan dalam rangka mendalami kasus suap tersebut.



    “Nanti tentu sesuai kebutuhan di persidangan, sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan maka hal-hal yang relevan akan didalami,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4).

    Yang pasti, kata Febri, penyidik KPK telah menelusuri dugaan keterlibatan Imam Nahrawi saat pemeriksaan di tahap penyidikan. Termasuk terkait sejumlah dokumen yang disita dari ruang kerja Imam Nahrawi telah dikonfirmasi penyidik KPK.

    Baca juga :

    • KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di Sektor Energi
    • KPK Lantik 21 Penyidik Muda
    • KPK Bidik Pupuk Indonesia di Kasus Suap Bowo Sidik

    “Ketika diperiksa di tahap penyidikan kami sudah mengkonfirmasi dan mengklarifikasi beberapa hal posisi dari Menpora sendiri, misalnya terkait kalau ada proposal-proposal atau pengetahuannya tentang pengajuan dana, sejauh mana mengetahui tentang adanya dugaan aliran dana dan lain-lain, itu kami klarifikasi di tahap penyidikan,” terangnya.

    Febri menegaskan, tidak menutup kemungkinan penyidik KPK mengembangkan kasus tersebut jika dalam fakta persidangan ditemukan bukti baru untuk menjerat dugaan keterlibatan Imam Nahrawi.

    “Nanti kita lihat bagaimana fakta persidangan yang muncul sampai pada pertimbangan-pertimbangan hakimnya. Kalau memang ada misalnya dugaan penyimpangan lain atau temuan-temuan lain yang tepat dan bisa ditelusuri ya kami akan terus telusuri,” tegasnya.

    Diketahui, KPK menyita sejumlah dokumen dan proposal dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dari ruang kerja Menpora Imam Nahrawi. Penyitaan dokumen tersebut dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.

    “Ada penggeledahan dari siang sampai sore di beberapa ruangan di Kemenpora termasuk ruang menteri, deputi dan ruang lain serta kantor KONI,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12).

    Kata Febri, dokumen yang disita penyidik KPK dari ruang kerja Imam Nahrawi diduga berkaitan dengan kasus korupsi dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. “Dari ruang Menpora diamankan dokumen dan proposal hibah,” terangnya.

    Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka berasal dari Kemenpora dan KONI, yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy ‎selaku tersangka pemberi suap. Kemudian, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora, Eko Triyanto selaku tersangka penerima suap.

    Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, Ending dan Jhony disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Untuk Adhi Purnomo dan Eko sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    TAGS : Menpora Imam Nahrawi Dana Hibah Koni KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/51562/KPK-Tunggu-Fakta-Persidangan-untuk-Jerat-Menpora-Imam-Nahrawi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMalaysia Bantah Beri Tanah kepada China dalam Proyek Kerepa Api
    Next Article Rocky Gerung Jengkel dengan Kebohongan Ratna Sarumpaet
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.