Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum penyelenggara negara yang menerima atau mendapatkan gratifikasi lebaran untuk segera melapor.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengingatkan kepada para penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk melaporkan gratifikasi tersebut dalam kurun waktu 30 hari masa kerja.
Menurut Saut akan ada sanksi jika dalam kurun waktu yang sudah ditentukan itu penerima gratifikasi tidak melaporkannya. Hal itu sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dimana disebutkan, penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah dilarang, dan memiliki resiko sanksi pidana. Dan apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari masa kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
”Sebagai pertanggungjawaban publik, maka semua bentuk gratifikasi sebaiknya dilaporkan paling lama 30 hari setelah diterima. Setelah itu akan ditolak oleh KPK dan menjadi urusan pribadi dengan instansi pelapor. Karena memang sesuai UU, maka KPK tidak mengurus gratifikasi yang diterima setelah 30 hari baru kemudian dilaporkan. Hal ini Agar menjadi perhatian semua pejabat publik atau penyelenggara negara,” ucap Saut saat dikonfirmasi, Rabu (20/6/2018).
Adapun bentuk gratifikasi yang seharusnya tidak boleh diterima dan wajib dilaporkan ke KPK yakni berupa parcel, uang, maupun fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan atau pengusaha yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan tugasnya. Meski demikian, Saut belum menerima laporan apakah sudah ada penyelenggara negara yang melaporkan gratifikasi lebaran ke lembaga antirasuah.
KPK sendiri sebelumnya telah menyiarkan surat imbauan kepada seluruh penyelenggara negara agar menolak gratifikasi dalam bentuk apapun pada Hari Raya Idul Fitri. Imbauan itu disampaikan lantaran masih banyak pengusaha ataupun rekanan yang mengirimkan gratifikasi kepada penyelenggara negara.
“Saya harus check dulu (apakah ada yang melapor), sebab siapa tahu sudah ada yang ke KPK dalam waktu beberapa hari belakangan ini,” tandas Saut.
TAGS : KPK Gratifikasi Pejabat Negara Lebaran 2018
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36428/KPK-Ultimatum-Pejabat-Negara-Penerima-Gratifikasi/