Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Ultimatum Pejabat Negara Penerima Gratifikasi
    News

    KPK Ultimatum Pejabat Negara Penerima Gratifikasi

    June 20, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Ultimatum Pejabat Negara Penerima Gratifikasi

    Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum penyelenggara negara yang menerima atau mendapatkan gratifikasi lebaran untuk segera melapor.

    Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengingatkan kepada ‎para penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk melaporkan gratifikasi ‎tersebut dalam kurun waktu 30 hari masa kerja.



    Menurut Saut akan ada sanksi jika dalam kurun waktu yang sudah ditentukan itu penerima gratifikasi tidak melaporkannya. Hal itu sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Dimana disebutkan, penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah dilarang, dan memiliki resiko sanksi pidana.‎ Dan apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari masa kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi‎.

    Baca juga :

    • Disebut Aktor Penyerang KPK, Ini Respon Polri
    • KPK Buka Strategi Pengelompokan Korupsi di Sumut
    • Puncak Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan

    ‎”Sebagai pertanggungjawaban publik, maka semua bentuk gratifikasi sebaiknya dilaporkan paling lama 30 hari setelah diterima. Setelah itu akan ditolak oleh KPK dan menjadi urusan pribadi dengan instansi pelapor. Karena memang sesuai UU, maka KPK tidak mengurus gratifikasi yang diterima setelah 30 hari baru kemudian dilaporkan. Hal ini Agar menjadi perhatian semua pejabat publik atau penyelenggara negara‎,” ucap Saut saat dikonfirmasi, Rabu (20/6/2018).

    Adapun bentuk gratifikasi yang seharusnya tidak boleh diterima dan wajib dilaporkan ke KPK yakni berupa parcel, uang, maupun fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan atau pengusaha yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan tugasnya‎. Meski demikian, Saut belum menerima laporan apakah sudah ada penyelenggara negara yang‎ melaporkan gratifikasi lebaran ke lembaga antirasuah.

    KPK sendiri sebelumnya telah menyiarkan surat imbauan kepada seluruh penyelenggara negara agar menolak gratifikasi dalam bentuk apapun pada Hari Raya Idul Fitri. Imbauan itu disampaikan lantaran masih banyak pengusaha ataupun rekanan yang mengirimkan gratifikasi kepada penyelenggara negara.

    “Saya harus check dulu (apakah ada yang melapor), sebab siapa tahu sudah ada yang ke KPK dalam waktu beberapa hari belakangan ini,” tandas Saut.‎

    TAGS : KPK Gratifikasi Pejabat Negara Lebaran 2018

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36428/KPK-Ultimatum-Pejabat-Negara-Penerima-Gratifikasi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePBB Sesalkan Keputusan Sepihak AS Hengkang dari Dewan HAM
    Next Article NasDem: Mendagri Timbulkan Kekisruhan Politik
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.