Politikus Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum politikus senior Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng untuk memenuhi pemeriksaan kasus suap proyek PLTU Riau.
Juru Bicaa KPK, Febri Diansyah mengatakan, Mekeng sedianya bakal diperiksa sebagai saksi untuk bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal (BLEM) sebagai tersangka kasus tersebut.
“Melchias Marcus Mekeng dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka SMT pada Selasa, 8 Oktober 2019,” kata Febri, saat dikonfirmasi, Jumat (4/10).
Untuk itu, Febri memperingatkan Mekeng agar bersikap kooperatif usai mangkir beberapa kali dari pemeriksaan KPK. Saat itu, Mekeng berasalan tengah melakukan kunjungan kerja di luar negeri, yang belakangan dilanjutkan dengan berobat.
“Kami peringatkan saksi kooperatif memenuhi panggilan Penyidik. Terutama karena beberapa kali jadwal pemeriksaan sebelumnya tidak datang,” tegas Febri.
Peringatan senada juga disampaikan kepada Samin Tan (SMT), tersangka kasus suap yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Saragih yang batal diperiksa beberapa waktu lalu.
“Tersangka SMT dijadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Senin, 7 Oktober 2019,” terangnya.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberi uang Rp5 miliar kepada Eni Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).
Uang suap tersebut digunakan Eni untuk biaya kampanye suaminya, Al-Khadziq dalam Pilkada 2019 di Temanggung.
Adapun status Eni sendiri dalam kasus ini telah lebih dulu diproses di pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam amar putusannya, majelis menilai Eni bersalah karena telah menerima uang haram saat mengurus proyek PLTU Riau-1.
TAGS : Suap PLTU Riau Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60357/KPK-Ultimatum-Politikus-Senior-Golkar-Melchias-Mekeng/