Umar Ritonga (foto: facebook/dokpri)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas mengultimatum tersangka Umar Ritonga untuk menyerahkan diri. Ultimatum itu disampaikan lembaga antikorupsi lantaran orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap ini hingga saat ini tak juga kooperatif untuk menyerahkan diri.
Ultimatum ini disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Umar diketahui berhasil kabur bersama barang bukti uang dugaan suap senilai Rp 500 juta, saat tim penindakan KPK mencoba menangkapnya saat oprasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.
Meski tak berhasil diamankan, KPK telah resmi menetapkan Umar sebagai tersangka dengan sangkaan penerima suap. KPK menduga Umar berperan sebagai perantara suap untuk Pangonal dari bos PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) Effendy Sahputera.
”KPK mengingatkan kembali pada saudara Umar Ritonga agar bersikap koperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK,” tegas Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (20/7/2018).
KPK berharap pihak keluarga dan kolega tersangka Umar Ritonga aktif mengajak Umar untuk datang ke KPK atau menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu atau kantor kepolisian setempat.
Imbauan KPK ini berlaku hingga Sabtu (21/7/2018) besok. Jika tetap tidak menyerahkan diri, maka akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Imbauan ini berlaku sampai Sabtu, 21 Juli 2018. Jika tidak KPK akan memproses penerbitan DPO untuk yang bersangkutan,” ujar Febri.
KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga selaku pihak swasta dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. KPK menduga Bupati Pangonal dan Umar Ritonga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta.
Diduga uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.
Namun uang tersebut masih belum disita oleh tim penindakan KPK. Tim penindakan hanya menyita bukti transfer.
Diduga bukti transaksi sebesar Rp 576 juta yang diamankan dalam OTT merupakan bagian dari permintaan Bupati Panganol sekitar Rp 3 miliar.
Sekitar bulan Juli 2018, diduga telah terjadi penyerahan Cek sebesar Rp 1.5 miliar, Akan tetapi cek tersevut tak berhasil dicairkan.
Atas dugaan itu, Effendy Syahputra yang diduga sebagai pihak pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Bupati Pangonal dan Umar Ritonga yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan melanggar Pasal12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
TAGS : Labuhanbatu Umar Ritonga KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38025/KPK-Ultimatum-Tersangka-Labuhanbatu-Menyerahkan-Diri/