Friday, March 24, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

KPK Ultimatum Tersangka Labuhanbatu Menyerahkan Diri

July 20, 2018
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
KPK Ultimatum Tersangka Labuhanbatu Menyerahkan Diri

Umar Ritonga (foto: facebook/dokpri)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas mengultimatum tersangka Umar Ritonga untuk menyerahkan diri. Ultimatum itu disampaikan lembaga antikorupsi lantaran orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap ini hingga saat ini tak juga kooperatif untuk menyerahkan diri.

Ultimatum ini disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Umar diketahui berhasil kabur bersama barang bukti uang dugaan suap senilai Rp 500 juta, saat tim penindakan KPK mencoba menangkapnya saat oprasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.



Meski tak berhasil diamankan, KPK telah resmi menetapkan Umar sebagai tersangka dengan sangkaan penerima suap. KPK menduga Umar berperan sebagai perantara suap untuk Pangonal dari bos PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA)  ‎Effendy Sahputera.‎‎
 
‎”KPK mengingatkan kembali pada saudara Umar Ritonga agar bersikap koperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK,” tegas Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (20/7/2018).

KPK berharap pihak keluarga dan kolega tersangka Umar Ritonga aktif mengajak Umar untuk datang ke KPK atau menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu atau kantor kepolisian setempat.

Baca juga :

  • Hukuman Nur Alam Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara
  • Boedino Sebut Pemberian SKL Sesuai Prosedur
  • Tersangka Korupsi Bakamla Serahkan Rp2 Miliar ke KPK

Imbauan KPK ini berlaku hingga Sabtu (21/7/2018) besok. Jika tetap tidak menyerahkan diri, maka akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Imbauan ini berlaku sampai Sabtu, 21 Juli 2018. Jika tidak KPK akan memproses penerbitan DPO untuk yang bersangkutan,” ujar Febri.

KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga selaku pihak swasta dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) ‎sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. KPK menduga ‎Bupati Pangonal dan Umar Ritonga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta.

Diduga uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.

Namun uang tersebut masih belum disita oleh tim penindakan KPK. Tim penindakan hanya menyita bukti transfer.
Diduga bukti transaksi sebesar Rp 576 juta yang diamankan dalam OTT merupakan bagian dari permintaan Bupati Panganol sekitar Rp 3 miliar.

ADVERTISEMENT

Sekitar bulan Juli 2018, diduga telah terjadi penyerahan Cek sebesar Rp 1.5 miliar, Akan tetapi cek tersevut tak berhasil dicairkan.

Atas dugaan itu, Effendy Syahputra yang diduga sebagai pihak pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara‎ Bupati Pangonal dan Umar Ritonga yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan melanggar Pasal12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

TAGS : Labuhanbatu Umar Ritonga KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38025/KPK-Ultimatum-Tersangka-Labuhanbatu-Menyerahkan-Diri/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Datang ke KPK, Dirut PLN "Pelit" Komentar

Next Post

Nikaragua Rayakan Revolusi Sandinista di tengah Protes

Related Posts

Pejabat Dilarang Gelar Bukber, Zulhas: Anggaran untuk Bantu Masyarakat
News

Pejabat Dilarang Gelar Bukber, Zulhas: Anggaran untuk Bantu Masyarakat

March 24, 2023
Pemerintah Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum 18 April 2023
News

Pemerintah Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum 18 April 2023

March 24, 2023
Jadi Tim Sukses Anies, Sudirman Said Resign dari PMI dan Transjakarta
News

NasDem-Demokrat-PKS Resmi Deklarasikan Koalisi Perubahan

March 24, 2023
Next Post

Nikaragua Rayakan Revolusi Sandinista di tengah Protes

Ada Pertemuan Dirut PLN denganTersangka Kasus PLTU

Cuekin AS, Korsel Lanjutkan Bisnis dengan Iran

VW dan BMW kucurkan modal habis-habisan demi saingi Tesla

Produsen Jepang harus ikut ambil bagian dalam subsidi EV

March 20, 2023
Penghentian Siaran Analog di Bali Kembali Diundur

Penghentian Siaran Analog di Bali Kembali Diundur

March 19, 2023
Kejam! Suami Mutilasi Istri di Sumut, Kepala dan Kaki Dimasukin Karung

Pelaku Mutilasi Koper Merah Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

March 18, 2023
Penyelamatan Credit Suisse Gagal Cegah Kekhawatiran, Saham Asia Rontok

Penyelamatan Credit Suisse Gagal Cegah Kekhawatiran, Saham Asia Rontok

March 20, 2023
Diwarnai Dua Fraksi WO, DPR Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU

Diwarnai Dua Fraksi WO, DPR Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU

March 22, 2023
INACA Diminta Percepat Pemulihan Penerbangan Nasional

Jadwal Cuti Bersama Lebaran Diubah, Dimajukan Dua Hari

March 24, 2023
Ambang Batas Pencalonan Presiden Digugat WNI Diaspora ke MK

PSI Gugat Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres

March 9, 2023
Harga Emas di 2023 Cenderung Stabil, tapi Masih Akan Naik

Harga Emas Antam Merangkak Naik Rp 8.000 jadi Rp 1.033.000 Per Gram

March 6, 2023
Federal Oil sabet penghargaan Top Digital Public Relations Award 2023

Federal Oil sabet penghargaan Top Digital Public Relations Award 2023

March 9, 2023
PKS Sebut Pamer Harta Kekayaan Pejabat Pajak Lukai Keadilan Rakyat

PPATK Benarkan Rafael Alun Simpan Uang Rp 37 Miliar di Bank BUMN

March 10, 2023
Meratus Luncurkan SMARCO, Solusi Smart Container Pertama di Indonesia

Meratus Luncurkan SMARCO, Solusi Smart Container Pertama di Indonesia

March 15, 2023
Selis akan buat terobosan motor listrik jarak tempuh 180 km

Selis akan buat terobosan motor listrik jarak tempuh 180 km

February 25, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Startup Indonesia yang Terima Dana dari SVB Sedikit
  • Berparas Menawan Mirip Agnez Mo, Nita Gunawan Ternyata Masih Jomblo
  • Pejabat Dilarang Gelar Bukber, Zulhas: Anggaran untuk Bantu Masyarakat

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!