Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Ungkap Sebanyak 15.649 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN
    News

    KPK Ungkap Sebanyak 15.649 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

    April 6, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Ungkap Sebanyak 15.649 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengimbau kepada pejabat negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, hingga batas akhir penyampaian LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2021, yaitu 31 Maret 2022, masih terdapat 15.649 wajib lapor atau penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

    “Kami mengimbau kepada penyelenggara nebara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN, BUMD yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap,” ujar Ipi kepada wartawan, Rabu (6/4).

    Ipi menuturkan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

    “Undang-Undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” katanya.

    Menurut Ipi, masih terdapat 15.649 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN. Dari total 384.298 secara nasional. Sampai saat ini KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen.

    Rinciannya, menurut Ipi, di bidang eksekutif tercatat 96,12 persen dari total 305.688 penyelenggara negara yang telah melaporkan. Selajutnya di bidang yudikatif tercatat 98,06 persen dari total 19.347 penyelenggara negara.

    Editor : Nurul Adriyana Salbiah

    Reporter : Gunawan Wibisono


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIstiqlal Jadi Masjid Pertama di Dunia Bersertifikat Green Building
    Next Article Toyota ikuti Tesla kembangkan teknologi otonom berkamera murah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.