Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Dirut PLN Sofyan Basir untuk kooperatif dalam menghadapi proses hukum kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan,sikap kooperatif itu dapat ditunjukkan Sofyan dengan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum,` kata Febri, melalui pesan singkat, Senin (27/5).
Hal itu menyikapi mangkirnya Sofyan Basir dalam pemanggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (24/5) lalu. Melalui surat yang disampaikan kepada penyidik, Sofyan meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Febri mengatakan, surat panggilan penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut telah dilayangkan penyidik ke kediaman Sofyan. Sedianya, pemeriksaan Sofyan dijadwalkan hari ini, Senin (27/5).
“Surat panggilan penjadwalan ulang pemeriksaan SFB (Sofyan Basir) sebagai tersangka telah dikirim ke alamat SFB kemarin,” kata Febri.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.
TAGS : Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/53346/KPK-Warning-Dirut-PLN-Sofyan-Basir/