Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Warning Dirut PLN Sofyan Basir
    News

    KPK Warning Dirut PLN Sofyan Basir

    May 27, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Warning Dirut PLN Sofyan Basir

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Dirut PLN Sofyan Basir untuk kooperatif dalam menghadapi proses hukum kasus suap proyek PLTU Riau-1.

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan,sikap kooperatif itu dapat ditunjukkan Sofyan dengan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.



    Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum,` kata Febri, melalui pesan singkat, Senin (27/5).

    Hal itu menyikapi mangkirnya Sofyan Basir dalam pemanggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (24/5) lalu. Melalui surat yang disampaikan kepada penyidik, Sofyan meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

    Baca juga :

    • KPK Periksa Sekretaris Dirut PLN Dani Wardaningsih
    • KPK Minta Sidang Praperadilan Sofyan Basir Ditunda Sebulan
    • KPK Periksa Dua Direktur PLN untuk Kasus Sofyan Basir

    Febri mengatakan, surat panggilan penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut telah dilayangkan penyidik ke kediaman Sofyan. Sedianya, pemeriksaan Sofyan dijadwalkan hari ini, Senin (27/5).

    “Surat panggilan penjadwalan ulang pemeriksaan SFB (Sofyan Basir) sebagai tersangka telah dikirim ke alamat SFB kemarin,” kata Febri.

    KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

    Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

    TAGS : Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/53346/KPK-Warning-Dirut-PLN-Sofyan-Basir/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLayanan JKN-KIS Tetap Berjalan saat Libur Lebaran
    Next Article Trump Janjikan Kesepakatan Dagang dengan Jepang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.