Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Warning Pengacara Bowo Sidik
    News

    KPK Warning Pengacara Bowo Sidik

    May 15, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Warning Pengacara Bowo Sidik

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pengacara Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Sahala Panjaitan yang diduga mencoba melakukan rekayasa atau pembiasan informasi dalam proses penyidikan.

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan, bagi semua pihak termasuk pengacara yang mencoba untuk melakukan pembiasan informasi akan ada konsekuensi hukum.



    “Ada resiko-resiko hukum kalau ada pihak-pihak lain yang mencoba melakukan rekayasa situasi atau rekayasa fakta atau pembiasan-pembiasan informasi dalam proses penyidikan ini,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5).

    Hal itu menanggapi pernyataan Sahala Panjaitan yang mengaku sebagai kuasa hukum Bowo yang baru menggantikan Saut Edward Rajagukguk. Sahala mengaku mendapatkan kuasa sebagai pengacara Bowo pada 2 Mei 2019 dan Saut Edward Rajagukguk dicabut kuasanya sebagai pengacara Bowo pada 29 April 2019.

    Baca juga.. :

    • KPK Periksa Dirut Pupuk Indonesia dan Marketing PT Humpuss
    • KPK Kantongi Banyak Bukti Keterlibatan Petinggi Pupuk Indonesia dan Humpuss
    • KPK Segera Periksa Mendag Enggartiasto

    Dalam kesempatan itu, Sahala menyatakan jika Bowo ingin mengubah sejumlah keterangan yang sudah disampaikannya ke penyidik. Diantaranya, berkaitan dengan keterangan Bowo soal penerimaan gratifikasi dari menteri Enggartiasto dan Dirut PLN Sofyan Basir.

    Kata Febri, tugas pengacara tidak mengatur bagaimana tersangka dan saksi untuk bicara. Sebab, seorang tersangka dan saksi harus memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

    “Jadi dimana posisi tersangka, saksi, dan pengacara itu perlu dipahami dan dilaksanakan secara profesional,” katanya.

    Untuk itu, Febri meminta, agar pengacara Bowo Sidik dan semua pihak dapat bertindak secara profesional dalam menjalankan tugasnya.

    “Jadi kami juga berharap semua pihak dapat bertindak secara profesional. Saya belum mengatakan ada pihak lain yang melakukan itu, tapi resiko-resiko hukum itu perlu dipertimbangkan,” tegas Febri.

    Diketahui, Bowo Sidik menyebut menerima uang Rp 2 Miliar dari Enggartiasto. Penerimaan uang itu dimaksudkan agar Bowo mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang akan berlaku akhir Juni 2017.

    Enggar diduga meminta Bowo mengamankan Permendag itu karena adanya penolakan dari sebagian besar anggota dewan dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung awal Juni 2017. Bowo saat itu merupakan pimpinan Komisi VI DPR yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara.

    Saat itu, DPR beranggapan gula rafinasi yang masuk pengawasan pemerintah tak seharusnya dilelang secara bebas dalam kendali perusahaan swasta.

    Ihwal penerimaan uang itu disampaikan Bowo kepada penyidik. Kepada penyidik, Bowo mengaku pada masa istirahat RDP, Enggar menghampirinya lalu mengatakan bahwa nanti akan ada yang menghubunginya.

    Orang kepercayaan Enggar pada pertengahan Juni 2017 kemudian menghubungi Bowo mengajak bertemu di Hotel Mulia, Jakarta Selatan. Bowo saat itu menerima uang Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

    Dalam perkaranya, Bowo diduga menerima total Rp 1,2 miliar dari Manager Marketing PT HTK Asty Winasti untuk membantu perusahaan kapal itu memperoleh kontrak pengangkutan pupuk. KPK menduga Bowo tak cuma menerima uang dari satu sumber karena lembaga anti-rasuah itu mendapatkan bukti telah terjadi penerimaan lain terkait jabatan BSP, selaku anggota DPR.

    Dalam proses penyidikan kasus ini KPK telah menyita uang Rp 8 miliar dalam bentuk 400 ribu amplop berisi pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Uang itu disita penyidik KPk dari kantor PT Inersia Tampak Engineer di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    KPK menduga uang dalam amplop itu dipersiapkan Bowo untuk serangan fajar. Dalam Pemilu 2019, Bowo memang kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.

    TAGS : Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita Kasus Gula KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/52635/KPK-Warning-Pengacara-Bowo-Sidik/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBowo Sidik Tak Cabut BAP Soal Rp2 Miliar dari Mendag Enggartiasto
    Next Article Pompeo: Kami Tak Ingin Berperang dengan Iran
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.