Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPN Dukung Pencopotan Refly Harun Sebagai Komut PT Pelabuhan Indonesia I
    News

    KPN Dukung Pencopotan Refly Harun Sebagai Komut PT Pelabuhan Indonesia I

    April 21, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPN Dukung Pencopotan Refly Harun Sebagai Komut PT Pelabuhan Indonesia I

    Jubir KPN Dedy Mawardi

    Jakarta, Jurnas.com – Komite Penggerak Nawacita (KPN) menilai keputusan Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Refly Harun sebagai Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) sudah sangat tepat.

    Pencopotan Refly diputuskan setelah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pelabuhan Indonesia I dengan Nomor Keputusan SK-123/MBU/04/2020.

    Juru Bicara Organisasi Relawan Jokowi yang tergabung dalam Komite Penggerak Nawacita (KPN), Dedy Mawardi, mengatakan apa yang dilakukan Refly selama ini merupakan perbuatan yang tidak beretika, mengkritisi pemerintah tidak pada tempatnya.

    “Padahal Refly Harun menerima penghasilan dari pemerintah sebagai Komisaris Utama Pelindo I (persero),” jelas Dedy, Selasa (21/4/2020).

    Dedy menambahkan, pencopotan Refly Harun ini juga menjadi pelajaran bahwa kritis atau kritik terhadap pemerintah itu bukan sesuatu yang haram dan dilarang, tapi mustinya tetap dengan etika.

    “Saya bisa mengerti jika kritik itu datang dari seorang misalnya Rizal Ramli atau Said Didu tapi kalau kritik itu datang dari Komisaris Utama BUMN yang menerima gaji dari pemerintah seperti Refly Harun. Menurut saya sangat nggak etis lah orang yang menerima gaji dari pemerintah tapi terus mengkritik pemerintah,” tegas Dedy yang juga Sekjen Seknas Jokowi.

    Dedy pun menegaskan bahwa KPN sangat mendukung kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir mengganti Refly Harun sebagai Komisaris Utama Pelindo I. Dengan begitu, Refly tidak memiliki beban jika ingin mengkritik pemerintah.

    “Supaya tidak ada beban psikologi juga buat Refly jika ingin tetap kritis kepada pemerintah,” tutup Dedy Mawardi, Jubir KPN yang juga berprofesi sebagai advokat.

    TAGS : KPN Dedy Mawardi Refly Harun Erick Thohir

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70977/KPN-Dukung-Pencopotan-Refly-Harun-Sebagai-Komut-PT-Pelabuhan-Indonesia-I/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous Article169 Pegawai PUPR Terpapar Virus Corona dan Satu Meninggal, Kemendes PDTT Nihil
    Next Article Bisa Saja Publik Menilai Belva Mundur Karena Ingin Mempertahankan Proyek Kartu Pra Kerja
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.