Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPPPA Dukung Hukuman Kebiri bagi Predator Anak
    News

    KPPPA Dukung Hukuman Kebiri bagi Predator Anak

    August 27, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPPPA Dukung Hukuman Kebiri bagi Predator Anak

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise

    Jakarta, Jurnas.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (KPPPA) Yohana Yembise mendukung hukuman kebiri bagi predator anak.

    Pernyataan ini menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, terhadap Aris bin Syukur (20) terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sembilan anak sejak 2015 di Mojokerto.



    “KPPPA tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Kementerian PPPA mengapresiasi putusan yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas pemberlakuan hukuman pidana tambahan berupa pidana kebiri kepada terdakwa,” ujar Menteri Yohana dalam keterangannya pada Selasa (27/8).

    Menteri Yohana menerangkan, instrumen hukum untuk melindungi dan memberikan keadilan bagi korban anak dalam kasus kekerasan seksual sudah seharusnya digunakan oleh aparat penegak hukum.

    Baca juga.. :

    • KPPPA: Praktik Poligami Rugikan Perempuan dan Anak
    • Asisten Rumah Tangga Indonesia Diperkosa Politikus Malaysia
    • Kekerasan Seksual Anak Justru Terjadi di Tempat yang Familiar

    Majelis Hakim PN Mojokerto menjadi yang pertama di Indonesia menerapkan pemberatan hukuman dengan pidana kebiri kimia, bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.

    Hal ini menurut Menteri PPPA, merupakan sebuah langkah maju yang diharapkan mampu memberikan efek jera bagi terdakwa.

    “Ini adalah hukuman tambahan yang diberlakukan setelah hukuman pokok dilaksanakan, sehingga efek dari hukuman tambahan akan bisa kita lihat setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokok,” kata Yohana.

    Menteri PPPA mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa, sehingga diperlukan pemberatan hukuman, di mana pelakunya dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

    Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 ayat (6) dan (7) pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Tahun 2016, yang kemudian ditetapkan melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 2016.

    TAGS : Hukuman Kebiri Kekerasan Seksual KPPPA Yohana Yembise

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58270/KPPPA-Dukung-Hukuman-Kebiri-bagi-Predator-Anak/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDPR Curgai Koalisi Masyarakat Sipil Kritisi Pansel Capim KPK
    Next Article Seminar Kemerdekaan Digital, Tessar Napitupulu memberikan motivasi untuk generasi muda
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya
    • 6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.