JawaPos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beda sikap tentang sosialisasi calon anggota legislatif Pemilu 2024. Jika KPU melarang, Bawaslu memperbolehkan praktik-praktik sosialisasi para calon wakil rakyat tersebut.
Sebelumnya, KPU tengah menyiapkan rancangan peraturan KPU soal sosialisasi prakampanye. Rencananya, sosialisasi prakampanye tersebut hanya boleh untuk partai politik (parpol). Itu pun gambarnya adalah ketua umum dan sekretaris jenderal parpol bersangkutan. Di luar itu bakal dilarang.
Namun, ternyata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memiliki pandangan berbeda soal regulasi tersebut. ”Saya agak berbeda dengan Mas Hasyim (Ketua KPU RI Hasyim Asya’ari, Red) dan KPU,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/1).
Dalam pandangan Bawaslu, para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pun boleh melakukan sosialisasi. Baik berupa foto, baliho, maupun pertemuan lainnya. ”Bapak-ibu (bacaleg) boleh pasang foto tidak? Boleh,” kata Bagja.
Bagja beralasan, masa kampanye baru berlangsung November 2023. Sebelum masuk ke tahapan kampanye, ada rentang waktu sekitar 10 bulan. Nah, dia menilai, tentu tidak mungkin bagi bacaleg berdiam diri. Yang terpenting, lanjut dia, sosialisasi hanya memperkenalkan. Tidak bersifat ajakan layaknya kampanye. Jika ada unsur ajakan, Bawaslu akan menindak.
Selain itu, sosialisasi harus dilakukan dengan mematuhi semua aturan yang berlaku. Misalnya, ada peraturan kepala daerah yang melarang pemasangan spanduk atau baliho di tempat-tempat tertentu. Termasuk tidak boleh di rumah ibadah ataupun lembaga pendidikan. ”Atau misalnya nyerang partai lain. Itu akan kami turunkan,” tegasnya.
Dikonfirmasi soal sikap Bawaslu tersebut, Komisioner KPU RI August Mellaz enggan menanggapi. Dia berdalih, rancangan PKPU sosialisasi masih dalam tahap perumusan. ”Masih dibahas,” ujarnya di kantor PGI.
August menyebut, aturan segera diselesaikan. Pihaknya menargetkan bisa dituntaskan akhir bulan ini. ”Target Januari,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih (TePi) Jeirry Sumampouw meminta KPU dan Bawaslu duduk bersama. Dengan begitu, tidak terjadi perbedaan sikap. Dia menyatakan, membuat aturan pemilu harus melibatkan Bawaslu. Kalau berbeda sikap, dia menilai akan menimbulkan persoalan dalam implementasinya.
Credit: Source link