Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) untuk Pilpres 2019 mendatang.
Adapun jadwal pendaftaran dibuka mulai hari ini, Sabtu (4/8) pukul 08.00 WIB. Pendaftaran ditutup Jumat (10/8) pukul 24.00 WIB.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, pendaftaran akan dilakukan oleh partai politik dan gabungan partai politik beserta pasangan capres-cawapres yang akan berlaga sebagai aturan yang berlaku.
“Bukti partai-partai ini yang memenuhi syarat kalau berkoalisi, misalkan 20 persennya maka masing-masing pimpinan parpol ketum dan sekjen kan membubuhkan tanda tangan dan cap partai di dokumen pencalonan, tanda tangan asli, stempel juga asli,” kata Hasyim.
Untuk itu, kata Hasyim, seluruh pimpinan partai politik beserta pasangan capres-cawapres yang diusung wajib hadir saat pendaftara ke KPU. Hal itu sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk membubuhi tandatangan pendaftaran.
“Syarat calon ini yang diisi, dipenuhi, dan ditandatangani oleh calon baik capres maupun cawapres,” terangnya.
TAGS : Pilpres 2019 Pendaftaran Capres KPU
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38830/KPU-Resmi-Buka-Pendaftaran-Capres-Cawapres-Pilpres-2019/