JAKARTA, BALIPOST. com – Sebanyak 452 bakal calon anggota DPD RI telah mendaftarkan diri hingga hari kesebelas pendaftaran calon anggota DPD RI, Kamis (11/5).
“Laporan rekap penerimaan pendaftaran calon DPD hingga Kamis, 11 Mei 2023, pukul 16.00 WIB, total pendaftaran diterima dari 452 bakal calon,” kata anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (12/5).
Ia menyampaikan berdasarkan data yang dimuat dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD RI itu, sebanyak 452 bakal calon tersebut terdiri atas 368 laki-laki dan 84 perempuan.
Idham merinci 452 bakal calon DPD itu mendaftarkan diri di masing-masing KPU provinsinya, meliputi Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebanyak 20 orang bakal calon, KPU Banten (20 orang), KPU Bengkulu (10 orang), KPU Gorontalo (9 orang), KPU Kalimantan Barat (14 orang), KPU Kalimantan Selatan (7 orang), KPU Kepulauan Bangka Belitung (11 orang), KPU Nusa Tenggara Barat (17 orang), KPU Riau (22 orang), KPU Sulawesi Tenggara (16 orang), KPU Sumatera Utara (17 orang), dan KPU DKI Jakarta (16 orang).
Berikutnya, terdapat 16 bakal calon mendaftarkan diri di KPU Kalimantan Timur, KPU Kepulauan Riau (9 orang), KPU Lampung (14 orang), KPU Nusa Tenggara Timur (13 orang), KPU Sulawesi Tengah (13 orang), Sulawesi Utara (1 orang), KPU DIY (4 orang), KPU Jambi (13 orang), KPU Jawa Barat (32 orang), KPU Kalimantan Tengah (4 orang), KPU Kalimantan Utara (10 orang), dan KPU Maluku Utara (12 orang).
Ada 8 bakal calon DPD yang mendaftarkan diri KPU Sulawesi Selatan, KPU Sumatera Selatan (17 orang), KPU Bali (15 orang), KPU Jawa Tengah (7 orang), KPU Maluku (10 orang), KPU Papua Barat Daya (9 orang), KPU Papua Pegunungan (10 orang), KPU Jawa Timur (8 orang), KPU Papua Barat (10 orang), KPU Papua Selatan (5 orang), KPU Sulawesi Barat (14 orang), KPU Sumatera Barat (11 orang), KPU Papua (6 orang), dan KPU Papua Tengah (2 orang).
Menurut Idham, jumlah bakal calon yang akan mendaftarkan diri sebagai anggota DPD RI itu akan terus bertambah, mengingat KPU telah menetapkan 700 bakal calon yang memenuhi syarat minimal dukungan pemilih untuk mengikuti pendaftaran tersebut.
Mereka masih bisa mendaftarkan diri di KPU provinsi masing-masing hingga batas waktu akhir pendaftaran pada Minggu (14/5) pukul 23.59 setempat. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link