Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kritik 3 Tahun Jokowi-Ma’ruf, ICW Singgung Karpet Merah untuk Koruptor
    News

    Kritik 3 Tahun Jokowi-Ma’ruf, ICW Singgung Karpet Merah untuk Koruptor

    November 13, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kritik 3 Tahun Jokowi-Ma'ruf, ICW Singgung Karpet Merah untuk Koruptor 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik tiga tahun masa kepemimpinan Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang dinilai memberikan karpet merah untuk narapidana kasus korupsi. Koordinator Divisi Hukum ICW Lalola Easter mengungkapkan, hal ini terbukti dari
    pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi UU pada 7 Juli 2022 dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini masih dalam pembahasan.

    “Salah satu regulasi yang paling bermasalah yang dikeluarkan tahun ini yang justru memberikan karpet merah bagi narapidana korupsi itu lewat Revisi Undang-undang Pemasyarakatan,” kata Lola dalam siaran daring, Minggu (13/11).

    Upaya pemulusan untuk narapidana korupsi dimulai dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam mengubah UU Pemasyarakatan. Hal ini terlihat dari
    rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang telah diupayakan sejak pemerintahan Jokowi periode pertama.

    Bahkan, pasal dalam PP 99/2012 dilakukan uji materi di Mahkamah Agung (MA). Kemudian, MA pada Oktober 2021 mengabulkan uji materi tersebut dengan mencabut aturan ketat remisi koruptor di PP 99/2012. Keputusan itu lantas direspons pemerintah dengan merevisi UU Pemasyarakatan.

    “Rangkaian itu kemudian pemerintah mendapat angin segar yang sesuai dengan keinginan mereka, didorong dan didukung juga dengan DPR RI yang sama problematiknya, kemudian loloslah Revisi UU Pemasyarakatan di tahun ini,” papar Lola.

    Lola menjelaskan, RUU Pemasyarakatan membatalkan dua poin penting yang ada di dalam PP 99/2012 yang berkaitan dengan narapidana korupsi. Pertama adalah kewajiban membayar denda, pidana tambahan dan uang pengganti dihapus.

    Kedua, kewajiban menjadi justice collaborator untuk memperoleh remisi dihapus atas nama nondiskriminasi. Menurut Lola, perlakuan yang diberikan tersebut mengistimewakan koruptor.

    “Jadi, hal tersebut tentu timpang dan bisa dianggap mengganggu rasa keadilan masyarakat,” sesal Lola menandaskan.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCerita tentang Awal dan Akhir di Black Panther: Wakanda Forever
    Next Article Stray Kids Tampil Serba Hitam Buka Konser “MANIAC” Hari Kedua Jakarta
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.