Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KSAD Perintah Prajurit TNI-AD Awasi Distribusi Minyak Goreng
    News

    KSAD Perintah Prajurit TNI-AD Awasi Distribusi Minyak Goreng

    May 28, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KSAD Perintah Prajurit TNI-AD Awasi Distribusi Minyak Goreng 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman memberikan perintah kepada prajurit TNI-AD untuk memantau ketersediaan minyak goreng di pasar.

    Prajurit yang dikerahkan mulai dari tingkat kodim hingga kodam. Terutama yang tersebar di lingkungan Kodam Jaya/Jayakarta, Kodam III/Siliwangi, Kodam IV/Diponegoro, Kodam V/Brawijaya dan Kodam IX/Udayana.

    Kata Dudung, berdasar laporan dari para Pangdam harga minyak goreng masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi itu disebabkan pengecer masih menjual stok lama, ketika harga masih mahal serta beban biaya distribusi tinggi. Tingginya biaya distribusi kondisi jarak tempuh antara distributor, pengecer, hingga konsumen cukup jauh.

    Di beberapa daerah terdapat pengecer yang menjual minyak goreng sesuai HET, Rp 14.000 per kilogram. Di Sumenep ada yang menjual di bawah HET dengan harga Rp 12.750 di tingkat distributor. Harga tertinggi ditemukan di Garut dengan harga jual dari pengecer ke konsumen sebesar Rp 25.000/liter.

    Dudung meminta kepada jajarannya di daerah agar terus memantau dan mengendalikan distribusi maupun harga minyak goreng di pasaran, sehingga masyarakat tidak kesulitan.

    “Terus lakukan pemantauan agar harga minyak goreng betul-betul dapat dikendalikan supaya dampak harga dari distributor dan pengecer ke konsumen tidak terlalu tinggi sehingga dapat mengatasi kesulitan ekonomi masyarakat,” kata Dudung kepada wartawan, Sabtu (28/5).

    Jenderal bintang empat itu meminta dilakukan sidak kepada pengecer dan distributor, dan mengecek hingga ke konsumen. “Anggota diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengantisipasi penimbunan oleh oknum-oknum nakal,” ujarnya.

    Editor : Ilham Safutra

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCek HET Migor, Forkopimda Sambangi Subdistributor Hingga Pasar
    Next Article Fokus Perlindungan Konsumen, LANXESS Adakan Webinar Virtual Days – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.