Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KSOP Tarakan Limpahkan Dua Berkas Kasus Pidana Pelayaran ke Kejaksaan
    News

    KSOP Tarakan Limpahkan Dua Berkas Kasus Pidana Pelayaran ke Kejaksaan

    January 26, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KSOP Tarakan Limpahkan Dua Berkas Kasus Pidana Pelayaran ke Kejaksaan

    KSOP Tarakan berhasil selesaikan pemeriksaan dugaan pelanggaran pidana pelayaran yang dilakukan oleh dua nakhoda kapal.

     

    Tarakan, Jurnas.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan berhasil menuntaskan dua kasus pelanggaran hukum di bidang pelayaran yang dilakukan oleh Nakhoda Speed Boat (SB) Harapan Baru Express 7 serta Nakhoda Kapal Motor (KM) Azhar.

    Keduanya terbukti tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan kapal tidak laik laut saat berlayar di Perairan Tarakan sehingga kedua kapal diamankan oleh KSOP Tarakan pada Desember 2019 lalu.

    Kepala Kantor Agus Sularto melalui Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas III Tarakan Syaharuddin, mengungkapkan bahwa saat ini kedua nahkoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KSOP Tarakan.

    “Kami telah melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran dan berhasil melengkapi 2 berkas perkara,” terang Syaharuddin.

    Baca juga.. :

    • Herman Herry: Kasus Jiwasraya Momentum Jaksa Agung Tunjukkan Taring
    • Bentuk Panja Jiwasraya, Komisi III DPR Ingin Tahu Aktor Intelektual
    • Komisi III DPR Setujui Panja Jiwasraya

    Atas pelanggaran tersebut, kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P21) dan seluruh barang bukti maupun tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan pada Kamis (23/1) untuk selanjutnya diproses di persidangan.

    Seperti diketahui, kapal SB. Harapan Baru Express 7 diamankan pada saat berlayar dari Malinau-Tarakan pada tanggal 21 Desember 2019, sedangkan kapal KM. Azhar yang membawa muatan oli bekas/limbah sebanyak 200 drum diamankan saat berlayar dari Bunyu-Tarakan pada 24 Desember 2019. Saat diperiksa, kedua nakhoda tidak bisa memperlihatkan surat persetujuan berlayar (SPB) dan dokumen kelaiklautan kapal lainnya.

    Kedua nakhoda yang melanggar ini dijerat pasal 323 jo 302 Undang-undang no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran lantaran terbukti berlayar tanpa dilengkapi SPB yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

    Sementara itu, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

    “Kasus ini menyangkut keselamatan dan keamanan pelayaran sehingga selaku regulator kami harus bertindak tegas terhadap pelanggarannya,” ucap Ahmad yang langsung memerintahkan Kasubdit Penegakan Hukum Dit.KPLP, Fourmansyah untuk memantau dan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

    “Saya telah memerintahkan Kasubdit Penegakan Hukum, Fourmansyah untuk memantau, mengawal dan mendampingi PPNS Tarakan saat penyerahan barang bukti dan tersangkanya ke Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu,” jelas Ahmad.

    Pihaknya mengimbau kepada para nakhoda dan pengguna jasa transportasi laut agar lebih patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

    “Kami minta semua pihak untuk mentaati aturan perundang-undangan hukum yang berlaku dan kami akan melakukan penindakan jika ditemukan adanya pelanggaran hukum. Hal ini semata-mata agar tercipta aspek keselamatan pelayaran dimana keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup Ahmad.

     

    TAGS : KSOP Tarakan pidana pelayaran kejaksaan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66376/KSOP-Tarakan-Limpahkan-Dua-Berkas-Kasus-Pidana-Pelayaran-ke-Kejaksaan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHindari Wabah Korona, Paris Batalkan Perayaan Imlek
    Next Article Evakuasi Warga di Wuhan, Jepang Siapkan Pesawat Carter
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.