Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KSPI Protes Pemerintah Izinkan Perusahaan Tunda Bayar THR
    News

    KSPI Protes Pemerintah Izinkan Perusahaan Tunda Bayar THR

    April 28, 2020No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KSPI Protes Pemerintah Izinkan Perusahaan Tunda Bayar THR

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

    JAKARTA, Jurnas.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memprotes kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang memberi izin perusahaan menunda pembayaran THR.

    “KSPI tidak setuju dengan sikap menaker. Menaker tidak boleh terlalu pro pengusaha tetapi mengabaikan hak buruh, termasuk THR,” kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (28/4/2020).

    KSPI mengusulkan perusahaan yang menyatakan rugi untuk membuat laporan kas dan neraca keuangan selama dua tahun terakhir. Laporan itu diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik.

    Dari hasil audit itu, menurut Said, dapat diketahui kondisi perusahaan apakah benar-benar rugi atau sekedar mencari-cari alasan. Audit keuangan akan memberikan keadilan bagi kaum buruh. KSPI meminta perusahaan tidak seenaknya menyatakan rugi dan tidak membayar upah dan THR.

    “Dari laporan dan audit kita akan tahu masih ada cadangan kas atau tidak. THR dan upah harus dibayar penuh agar daya beli buruh saat Lebaran dan pandemi Corona tetap terjaga sehingga konsumsi masyarakat tetap baik,” tuturnya.

    Baca juga.. :

    • Imam Masjid Al-Aqsa Dapat Ancaman Israel
    • Selama PSBB, Trafic Jalan Tol Turun Hingga 60%
    • MPR Fasilitasi Tujuh Lembaga Negara Sampaikan Laporan di Sidang Tahunan MPR

    TAGS : KSPI Menaker tunda THR

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71348/KSPI-Protes-Pemerintah-Izinkan-Perusahaan-Tunda-Bayar-THR/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBill Gates Puji Cara China Tangani Covid-19
    Next Article Dirjen Hubla Ingatkan Jaga Pasokan Logistik Selama Covid-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya
    • 6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.