Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KSPI Tetap Bakal Mogok Nasional selama Tiga Hari  
    News

    KSPI Tetap Bakal Mogok Nasional selama Tiga Hari  

    October 6, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KSPI Tetap Bakal Mogok Nasional selama Tiga Hari   1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Beredar selebaran Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membatalkan aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. Namun, Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono menegaskan, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

    “Dari semalam, beredar surat KSPI terkait dengan pembatalan aksi mogok nasional yang akan dilakukan pada tanggal 6, 7, 8 Oktober 2020. Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoaks,” kata Kahar dikonfirmasi, Selasa (6/10).

    Kahar menegaskan, sikap KSPI tidak berubah dan tetap akan menggelar aksi mogok nasional secara serentak di berbagai daerah. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah bersama DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    “Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja,” tegas Kahar.

    Oleh karena itu, KSPI mengecam pihak-pihak yang sengaja membuat selebaran pembatalan mogok nasional tersebut. Menurutnya, hal itu tidak lain untuk melemahkan aksi penolakan Omnibus Law.

    “Kami juga menghimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut,” tandas Kahar.

    Berbagai penokan disahkannya RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja menjadi UU disesalkan banyak pihak. Salah satunya, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid yang menilai, kurangnya komitmen Pemerintah Indonesia dan DPR RI untuk menegakkan hak asasi manusia.

    “Mereka yang menentang karena substansi Ciptaker dan prosedur penyusunan UU baru ini sama sekali tidak menjadi pertimbangan para pembuat kebijakan. Anggota dewan dan pemerintah, nampaknya lebih memilih untuk mendengar kelompok kecil yang diuntungkan oleh aturan ini. Sementara hak jutaan pekerja kini terancam,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, Senin (5/10).

    Usman menuturkan, serikat pekerja dan kelompok masyarakat sipil seharusnya dilibatkan secara terus-menerus dalam pembahasan Undang-Undang ini. Karena para pekerja yang nantinya akan menanggung langsung dampak dari berlakunya Omnibus Law Cipta Kerja.

    ’’Peristiwa penting di rapat paripurna hari ini akan memberikan lebih banyak ruang bagi perusahaan dan korporasi untuk mengeksploitasi tenaga kerja, dan akan berujung pada kurangnya kepatuhan pengusaha terhadap upah minimum menurut undang-undang,” sesal Usman.

    Menurut Usman, UU Cipta Kerja tidak lagi mengharuskan perusahaan untuk berkewajiban mengangkat pekerja kontrak menjadi pegawai tetap. Aturan seperti ini berpotensi menyebabkan perlakuan tidak adil bagi para pekerja, karena mereka akan terus-menerus menjadi pegawai tidak tetap. ’’Kami mendesak anggota DPR untuk merevisi aturan-aturan bermasalah dalam UU Ciptaker. Hak asasi manusia harus menjadi prioritas di dalam setiap pengambilan keputusan,” tegas Usman. (*)

     

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDukung UMKM, GrabExpress Luncurkan Fitur Pengantaran Antar Kota – KRJOGJA
    Next Article Buktikan Manfaat Skin Care Minyak Mawar Agar Kulit Tetap Terhidrasi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.