Hukum dan Keadilan (ilustrasi)
Jakarta, Jurnas.com – Kuasa Hukum KT Corporation membantah bahwa gugatan yang dilayangkan kliennya pada salah satu anak perusahaan MNC Group, yakni Global Mediacom disebut tidak valid.
“Permohonan Pailit yang diajukan KT Corporation didasarkan pada bukti yang kuat dan sesuai dengan ketentuan UU Kepailitan dan PKPU,” ujar Warakah Anhar dari Kantor Hukum Amir Syamsudin & Partners, dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).
Dalam pemberitaan yang beredar, jelas Warakah, Global Mediacom menyebutkan bahwa Perjanjian Opsi Jual dan Beli pada Juni 2006 telah dibatalkan demi hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 97/PDT.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Berdasarkan penelusuran, jelas Warakah, diketahui bahwa dalam perkara tersebut, pihak yang berperkara adalah MNC Investama sebagai penggugat melawan salah satu direktur Global Mediacom sebagai tergugat dan anggota Direksi lain serta PT Global Mediacom selaku turut tergugat I s.d. Turut Tergugat V.
“KT Corporation sama sekali bukan pihak dalam perkara tersebut,” tegas Warakah.
Berdasarkan ketentuan pasal 1917 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, jelas Warakah, putusan perkara perdata hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara, sedangkan KT Corporation bukan pihak dalam perkara tersebut.
“Disamping itu perkara No. 97/PDT.G/2017/PN.Jkt.Sel. tersebut baru diajukan dan diputus pada tahun 2017, yaitu tujuh tahun setelah International Chamber of Commerce memutus perkara tersebut,” tuntas Warakah.
Putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) No. 16772/CYK pada November 2010 justru mewajibkan Global Mediacom untuk membayar kepada KT. Corporation sejumlah USD 13.850.966 untuk pembayaran harga penjualan berikut bunga serta USD 731.642 untuk biaya hukum dan lainnya.
Selain kepada KT Corporation, Global Mediacom juga diperintahkan oleh Majelis Arbitrase Pada Oktober 2012 untuk membayar pada Qualcomm sebesar USD 39.500.479 ditambah bunga tetap sebesar 5.063% pertahun sejak Mei 2011.
“Putusan Mejelis Arbitrase yang telah berjalan lebih dari 10 tahun itu sampai saat ini masih belum dijalankan oleh Global Mediacom, padahal sudah ada putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan sampai tingkat PK di Mahkamah Agung yang menolak gugatan yang diajukan oleh Global Mediacom untuk membatalkan putusan Arbitrase tersebut,” beber Warakah.
“Oleh karenanya kami mengajukan pailit karena dapat dibuktikan dengan sederhana bahwa mereka memenuhi syarat Undang Undang Kepailitan,” imbuhnya.
Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pada Pasal 2 Ayat (1) disebutkan bahwa Debitur yang telah memenuhi kriteria, dapat diajukan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannnya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Global Mediacom atau lebih dikenal dengan nama MNC Media merupakan sebuah holding grup media besar di Tanah Air. Perusahan yang dulunya bernama Bimantara Citra ini merupakan induk dari PT Nusantara Media Citra Tbk. (MNCN), PT MNC Vision Networks Tbk. (IPTV), PT MNC Kabel Mediakom, dan sejumlah platform daring termasuk metube.id dan okezone.com.
Namun perusahaan meluruskan bahwa saat ini prosesnya baru permohonan. “Tidak ada keputusan pailit, yang ada baru permohonan,” kata Direktur Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi.
TAGS : Global Mediacom Gugatan PKPU
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin