Ketum Golkar Setya Novanto menjalani sidang perdana kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). (Anadolu)
Jakarta – Tim Penasihat Hukum Setya Novanto menyebut jam tangan merk Richard Mille seri RM 011 yang disebutkan jaksa dari Andi Agustinus dan Johannes marliem tidak jelas buktinya. Kubu Novanto menyebut dakwaan jaksa KPK terkait hal itu sangat kabur lantaran tak menjelaskan detail penerimaan jam tangan tersebut.
“Karena di dalam berkas perkara yang menjadi dasar pembuatan dakwaan ini tak dijelaskan ada perbuatan tersebut di atas. Sehingga terlihat penyusunan surat dakwaan ini tidak cermat dan tidak jelas,” ucap anggota tim PH Novanto Dasril Affandi saat membaca eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, (20/12/2017).
Dalam surat dakwaan, Setya Novanto disebut pernah menerima pemberian jam Richard Mille seri RM 011 dari Andi Narogong dan Johannes Marliem pada November 2012. Dasril mengklaim dalam dakwaan tidak diuraikan secara rinci mengenai itu.
“Tak ada fakta atau bukti bahwa jam tangan Richard Mille RM 11 itu pernah diberikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johanes Marlin kepada terdakwa,” ujar Dasril.
Tak hanya soal jam tangan, kubu Novanto juga mengkritisi tuduhan jaksa KPK dalam dakwaan yang menyebut aliran uang 7,3 juta dollar AS kepada Novanto. Menurut kuasa hukum, jaksa KPK keliru menulikan adanya penerimaan uang 7,3 juta dollar AS tersebut.
Pasalnya, selain sangat berbeda dengan isi surat dakwaan terhadap terdawa e-KTP lainnya, aliran uang ke Novanto melalui Made Oka Masagung sebesar 3,8 juta dollar AS dan uang 3,5 dollar AS dari keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo tak berdasarkan fakta yang ada.
“Tidak jelas yang menjadi dasar uraian tentang perbuatan Setya Novanto menerima uang-uang tersebut,” ungkap Dasril.
Tim kuasa hukum Novanto mengklaim tak ada fakta soal penerimaan uang tersebut dalam persidangan terdakwa e-KTP sebelumnya, yakni Irman, Sugiharto dan Andi Narogong. “Uraian itu sungguh fantastis, mencengangkan karena nilainya besar,” ucap Dasril.
Kuasa hukum juga menilai keliru penyebutan jaksa jika Novanto sudah menyiapkan perusahaan PT Mukarabi Sejahtera sebagai pendamping pekerjaan proyek e-KTP. Sebab, klaim kuasa hukum, Murakabi Sejahtera tidak turut campur atau memiliki peran dalam pelaksanaan pengerjaan proyek pengadaan E-KTP.
“Sehingga tidak relevan Murakabi Sejahtera dimasukkan ke dalam uraian perbuatan materiil yang dilakukan oleh terdakwa, karena tak ada unsur kesalahan dari Murakabi Sejahtera dalam proses pelaksanaan pengerjaan proyek pengadaan e-KTP. Bahwa PT. Murakabi Sejahtera tidak pernah menerima pembayaran dalam bentuk apapun sehubungan dengan pengerjaan proyek pengadaan e-KTP,” tandas Dasril.
Setya Novanto dalam perkara ini didakwa menerima uang 7,3 juta dolar AS dan jam tangan mewah seharga 135.000 dolar AS. Uang dan jam tangan itu atas perbuatan Novanto mengintervensi pengangaran dan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP tahun 2011-2012.
TAGS : Setya Novanto Tipikor Andi Narogong
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26650/Kuasa-Hukum-Setnov-Tuding-Jaksa-KPK-Tidak-Cermat/