Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kuasa Hukum Setnov Tuding Jaksa KPK Tidak Cermat
    News

    Kuasa Hukum Setnov Tuding Jaksa KPK Tidak Cermat

    December 20, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kuasa Hukum Setnov Tuding Jaksa KPK Tidak Cermat 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kuasa Hukum Setnov Tuding Jaksa KPK Tidak Cermat

    Ketum Golkar Setya Novanto menjalani sidang perdana kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). (Anadolu)

    Jakarta – Tim Penasihat Hukum Setya Novanto menyebut jam tangan ‎merk Richard Mille seri RM 011 yang disebutkan jaksa dari Andi Agustinus dan Johannes marliem tidak jelas buktinya. Kubu Novanto menyebut ‎dakwaan jaksa KPK terkait hal itu sangat kabur lantaran tak menjelaskan detail penerimaan jam tangan tersebut.

    “Karena di dalam berkas perkara yang menjadi dasar pembuatan dakwaan ini tak dijelaskan ada perbuatan tersebut di atas. Sehingga terlihat penyusunan surat dakwaan ini tidak cermat dan tidak jelas,” ucap anggota tim PH Novanto Dasril Affandi saat membaca eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, (20/12/2017).
    ‎
    Dalam surat dakwaan, Setya Novanto disebut pernah menerima pemberian jam Richard Mille seri RM 011 dari ‎Andi Narogong dan Johannes Marliem ‎pada November 2012. Dasril mengklaim dalam dakwaan tidak diuraikan secara rinci mengenai itu.

    “Tak ada fakta atau bukti bahwa jam tangan Richard Mille RM 11 itu pernah diberikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johanes Marlin kepada terdakwa,” ujar Dasril‎.‎

    Tak hanya soal jam tangan, kubu Novanto juga mengkritisi tuduhan jaksa KPK dalam dakwaan yang menyebut aliran uang 7,3 juta dollar AS kepada Novanto. Menurut kuasa hukum,  jaksa KPK keliru menulikan adanya penerimaan uang 7,3 juta dollar AS tersebut.‎

    ‎Pasalnya, selain sangat berbeda dengan isi surat dakwaan terhadap terdawa e-KTP lainnya, aliran uang ke Novanto melalui Made Oka Masagung sebesar 3,8 juta dollar AS dan uang 3,5 dollar AS dari keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo tak berdasarkan fakta yang ada.

    “Tidak jelas yang menjadi dasar uraian tentang perbuatan Setya Novanto menerima uang-uang tersebut,” ungkap Dasril.‎

    Tim kuasa hukum Novanto mengklaim tak ada fakta soal penerimaan uang tersebut dalam persidangan terdakwa e-KTP sebelumnya, yakni Irman, Sugiharto dan Andi Narogong. “Uraian itu sungguh fantastis, mencengangkan karena nilainya besar,” ucap Dasril.

    Kuasa hukum juga menilai keliru penyebutan jaksa jika Novanto sudah menyiapkan perusahaan PT Mukarabi Sejahtera sebagai pendamping pekerjaan proyek e-KTP. Sebab, klaim kuasa hukum, ‎Murakabi Sejahtera tidak turut campur atau memiliki peran dalam pelaksanaan pengerjaan proyek pengadaan E-KTP.

    “Sehingga tidak relevan Murakabi Sejahtera dimasukkan ke dalam uraian perbuatan materiil yang dilakukan oleh terdakwa, karena tak ada unsur kesalahan dari Murakabi Sejahtera dalam proses pelaksanaan pengerjaan proyek pengadaan e-KTP. ‎Bahwa PT. Murakabi Sejahtera tidak pernah menerima pembayaran dalam bentuk apapun sehubungan dengan pengerjaan proyek pengadaan e-KTP‎,” tandas Dasril.‎
    ‎
    Setya Novanto dalam perkara ini didakwa menerima uang 7,3 juta dolar AS dan jam tangan mewah seharga 135.000 dolar AS. Uang dan jam tangan itu atas perbuatan Novanto mengintervensi pengangaran dan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP tahun 2011-2012.‎

    TAGS : Setya Novanto Tipikor Andi Narogong

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26650/Kuasa-Hukum-Setnov-Tuding-Jaksa-KPK-Tidak-Cermat/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIndustri Seluler Hemat Rp 2 Triliun dari Registrasi Prabayar
    Next Article Etihad Airways Blokir Penerbangan Abu Dhabi-Teheran
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.