Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kuat Divonis 15 Tahun, Ayah Yosua: Berbelit-belit dan Pura-pura Bodoh
    News

    Kuat Divonis 15 Tahun, Ayah Yosua: Berbelit-belit dan Pura-pura Bodoh

    February 14, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kuat Divonis 15 Tahun, Ayah Yosua: Berbelit-belit dan Pura-pura Bodoh 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Kuat Ma’ruf dengan hukuman 15 tahun penjara. Kuat Ma’ruf terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

    Kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan istrinya Rosti Simanjuntak hadir dalam sidang vonis tersebut. Ibunda Yosua menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang secara independen memutus perkara pembunuhan terhadap anak tercintanya.

    “Kami sangat sangat bersyukur, kami berterima kasih kepada hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan semua rakyat Indonesia yang menyuarakan untuk tegaknya keadilan,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

    Rosti mengapresiasi sikap hakim yang sejak awal bersikap independen dalam mengadili perkara dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia meyakini, hakim merupakan utusan Tuhan di dunia.

    “Kami percaya dari awal bahwa hakim adalah utusan Tuhan di muka bumi ini, untuk dapat memberikan keadilan dan hukuman seadil-adilnya untuk terdakwa Kuat Maruf,” tegas Rosti.

    Sementara itu, ayah Yosua, Samuel Hutabarat bersyukur Kuat Ma’ruf divonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan tuntutan hukuman delapan tahun penjara. Menurut Samuel, Kuat Ma’ruf sejak awal tidak kooperatif selama proses persidangan.

    “Memang dari awal kita sudah mengikuti sidang perkara ini terutama Kuat Ma’ruf. Memang dari awal, Kuat Ma’ruf ini sangat berbelit-belit dan berpura-pura bodoh. Padahal dia itu bukan bodoh. Mana mungkin seorang jenderal bintang dua memakai orang bodoh untuk dia ini berpura-pura untuk mengelabui majelis hakim,” cetus Samuel.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma’ruf. Dia dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

    “Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

    Kuat Ma’ruf terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Editor : Edy Pramana

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleNDX Aka Hingga Fiersa Hangatkan Purwokerto dengan Collabonation Tour
    Next Article Rihanna Isi Super Bowl LVII Halftime Show Bersama Calon Bayi No 2
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.