Andalannews.com – Pertanyaan mengenai KUHP baru berlaku kapan pastinya semakin sering muncul di pencarian Google memasuki awal tahun 2026.
Ini bukan tanpa alasan. Sebab, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, menggantikan aturan lama peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan puluhan tahun.
Pemerintah menegaskan bahwa KUHP baru bukan sekadar pembaruan redaksi hukum, tetapi bagian dari reformasi hukum nasional yang menyesuaikan nilai Pancasila, hak asasi manusia, serta perkembangan sosial masyarakat Indonesia saat ini.
Lantas tepatnya KUHP baru berlaku kapan pastinya? Dan apa saja poin penting yang perlu diketahui publik supaya tidak terjerat kasus?
Dihimpun dari berbagai sumber, KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pemerintah sebelumnya memberikan masa transisi selama tiga tahun sejak pengesahan agar aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan masyarakat memiliki waktu untuk beradaptasi.
Masa transisi tersebut dimanfaatkan untuk sosialisasi, penyusunan aturan turunan, serta pelatihan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan hakim.
Dengan begitu, penerapan KUHP baru diharapkan berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Mengapa Penerapan KUHP Baru Ditunda Hingga 2026?
Penundaan penerapan KUHP baru hingga 2026 bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai perubahan yang dibawa KUHP baru sangat fundamental.
Mulai dari jenis pidana, pendekatan pemidanaan, hingga pengaturan delik-delik tertentu yang sebelumnya tidak diatur secara rinci.
Selain itu, KUHP baru juga akan diterapkan bersamaan dengan KUHAP baru, sehingga sistem hukum pidana Indonesia mengalami perubahan secara menyeluruh, baik dari sisi materiil maupun prosedural.
Tanpa masa persiapan yang cukup, dikhawatirkan terjadi kekacauan dalam penegakan hukum.
KUHP baru membawa sejumlah perubahan penting yang menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah pendekatan pemidanaan yang tidak selalu berorientasi pada penjara.
Dalam beberapa kasus, hakim diberikan ruang untuk menjatuhkan pidana alternatif, seperti pidana denda, kerja sosial, atau sanksi lain yang bersifat rehabilitatif.
Selain itu, KUHP baru menegaskan prinsip keadilan restoratif, terutama untuk tindak pidana tertentu. Pendekatan ini menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata penghukuman.
Pasal Perzinaan dalam KUHP Baru
Salah satu pasal yang paling banyak dibahas adalah pasal perzinaan. Pemerintah menegaskan bahwa pasal ini tetap merupakan delik aduan.
Artinya proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang memiliki hubungan langsung, seperti suami, istri, orang tua, atau anak.
Penjelasan ini penting untuk meluruskan kekhawatiran bahwa negara akan ikut campur secara berlebihan dalam ranah privat warga. Tanpa pengaduan resmi, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tersebut.
KUHP baru juga mengatur kembali ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara.
Pemerintah menegaskan bahwa pasal ini tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan untuk melindungi martabat jabatan negara dari serangan yang bersifat penghinaan personal.
Kritik, pendapat, dan ekspresi yang disampaikan secara konstruktif tetap dilindungi oleh hukum. Penegakan pasal ini nantinya sangat bergantung pada konteks, unsur, dan pembuktian di pengadilan.
Gelombang Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Menjelang diberlakukannya pada 2 Januari 2026, sejumlah pasal dalam KUHP baru telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan oleh berbagai kelompok masyarakat yang menilai beberapa ketentuan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
Pasal-pasal yang digugat antara lain berkaitan dengan perzinaan, penghinaan terhadap pemerintah, hingga pidana mati.
Proses uji materi ini menunjukkan bahwa KUHP baru masih terus diuji secara konstitusional sebelum benar-benar diterapkan secara penuh.
Dengan berlakunya KUHP baru, masyarakat diharapkan lebih memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum.
Sosialisasi menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama terkait pasal-pasal yang kerap disalahartikan di media sosial.
Bagi aparat penegak hukum, KUHP baru menuntut profesionalisme dan kehati-hatian dalam penegakan hukum. Penafsiran pasal tidak boleh sembarangan dan harus berlandaskan asas keadilan serta perlindungan hak asasi manusia.
Peran Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM terus menegaskan komitmennya untuk mengawal penerapan KUHP baru secara bertahap dan terukur.
Pelatihan, bimbingan teknis, serta panduan penegakan hukum telah disiapkan agar aparat tidak keliru menerapkan pasal.
Selain itu, pemerintah juga membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum untuk memastikan KUHP baru benar-benar dapat diterima dan dijalankan secara adil.
Jadi jika masih bertanya KUHP baru berlaku kapan pastinya? Sudah terjawab ya. Tanggal 2 Januari 2026 menandai berakhirnya era KUHP lama dan dimulainya babak baru hukum pidana nasional Indonesia.
KUHP baru membawa semangat reformasi, modernisasi, dan penyesuaian nilai hukum dengan kondisi masyarakat saat ini.
Meski menuai pro dan kontra, keberadaannya diharapkan mampu menciptakan sistem hukum pidana yang lebih adil, manusiawi, dan relevan bagi seluruh warga negara.




