KUHP Baru Lindungi Kebebasan Berekspresi, tapi Terbatas

by

in

JawaPos.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan mengekang kebebasan warga di Tanah Air. Namun begitu, ia mengakui memang ada pembatasan terhadap kebebasan tersebut.

“Pembatasan itu kan merujuk ke berbagai putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang beberapa pasalnya telah diuji, kemudian dibatalkan, dan dinyatakan tidak berlaku,” ujarnya dalam Kegiatan Kumham Goes to Kampus di Universitas Gadjah Mada, Jumat (10/3).

Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, menjelaskan bahwa secara misi KUHP baru tetap mengedepankan hak-hak warga untuk berekspresi dan mengemukakan pendapat.

“Artinya KUHP baru itu tetap melindungi, tetap memberikan kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, kebebasan berdemokrasi mengeluarkan pikiran baik lisan atau tulisan, namun dibatasi,” tegasnya.

Selain itu, KUHP baru juga, kata Eddy adalah untuk mengosolidasikan banyak undang-undang yang ada di Indonesia saat ini menjadi satu kesatuan dalam KUHP.

“Sehingga kalau dibuka di KUHP ada pasal-pasal mengenai tindak pidana khusus yang berisi korupsi, narkotika, terorisme, pencucian uang, pengadilan HAM, dan perdagangan orang di dalamnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan butuh waktu setidaknya 60 tahun hingga akhirnya KUHP baru ini dapat disahkan pada 6 Desember 2022 lalu.

“Dari segi proses kita sudah ketahui bersama bahwa ini adalah proses panjang yang sudah dimulai dari tahun 1958 masuk resmi ke DPR 1963 dan kemudian baru disahkan pada 6 Desember 2022 dan diundangkan 2 Januari 2023,” ujarnya di Universitas Gadjah Mada, Jumat (10/3).

Namun begitu, untuk ukuran pembuatan KUHP baru, kata Eddy–sapaan akrab Wamenkumham–waktu 60 tahun masih tergolong sebentar. Pasalnya, tak ada negara yang lepas dari penjajahan mampu membuat KUHP baru dengan waktu singkat.

“Belanda sendiri butuh waktu 70 tahun untuk membuat KUHP baru ketika dia diberikan kemerdekaan oleh Prancis,” jelasnya.

Padahal, kata ia, secara letak geografis luas Belanda hanya seperti Jawa Barat dengan masyarakatnya yang homogen

“Sementara kita membutuhkan waktu 60 tahun. Jadi, cukuplah untuk mengeluarkan KUHP yang baru,” jelasnya.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Tazkia Royyan Hikmatiar


Credit: Source link