Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kuota Zonasi di PPDB Turun Jadi 50 Persen
    News

    Kuota Zonasi di PPDB Turun Jadi 50 Persen

    December 11, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kuota Zonasi di PPDB Turun Jadi 50 Persen

    Penerimaan peserta didik baru (PPDB)

    Jakarta, Jurnas.com – Kuota zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tahun depan kembali berubah. Jika sebelumnya kuota zonasi minimal 80 persen, kini turun menjadi 50 persen.

    Bila kuota zonasi mengalami pengurangan, sebaliknya, kuota prestasi mengalami kenaikan. Dari sebelumnya maksimal 15 persen, kuota prestasi naik jadi 30 persen.

    “Jadi bagi orang tua yang semangat mendorong anaknya mendapatkan angka yang baik untuk prestasi yang baik, menjadi kesempatan bagi mereka masuk ke sekolah yang diinginkan,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada Rabu (11/12) di Jakarta.

    Selain itu, pemerintah juga memasukkan kuota affirmasi dalam PPDB tahun depan. Kuota affirmasi, kata Nadiem, akan menyasar pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), dengan kuota sebesar minimal 15 persen. Sementara sisa kuota lima persen masih akan digunakan untuk jalur perpidahan.

    “Ini suatu kompromi di antara aspirasi pemerintah untuk mencapai pemerataan, tapi juga aspirasi orang tua yang ingin anak-anak yang berprestasi bisa mendapatkan pilihan,” jelas Mendikbud.

    Baca juga.. :

    • Mendikbud Minta RPP Cukup Satu Halaman
    • Mendikbud Bebaskan Sekolah Tentukan Format USBN 2020
    • 2020 Jadi Tahun Terakhir Pelaksanaan UN

    Diketahui, Mendikbud 2014-2019 Muhadjir Effendy sebelumnya menetapkan bahwa PPDB menggunakan sistem kuota, yakni 80 persen untuk zonasi, 15 persen prestasi, dan lima persen perpindahan.

    Namun kebijakan ini sempat mendapatkan pro dan kontra, setelah banyak para orang tua siswa mengeluh karena tidak bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah favorit, akibat keterbatasan kuota.

    TAGS : Kuota Zonasi PPDB Mendikbud Nadiem Anwar Makarim

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/63806/Kuota-Zonasi-di-PPDB-Turun-Jadi-50-Persen/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMendikbud Minta RPP Cukup Satu Halaman
    Next Article Habib Husen Berharap Makin Banyak Habib Banteng
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.