Ada yang menyebut BPJS Kesehatan sebagai riba.
Jakarta, Jurnas.com – Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) menilai, cara mengurangi beban Badan Penyedia Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Pemerintah dapat diwujudkan melalui skema “Free & Fee”.
Pada skema ‘Free’, peserta kategori Penerima Bantuan Iuran secara gratis dirancang untuk menerima perawatan dasar (basic treatment) pada kelas rumah sakit tertentu, serta pemberian obat basic yang sesuai ketentuan.
Sementara skema ‘Fee` menurut Direktur Eksekutif GP Farmasi Indonesia, Drs. Dorodjatun Sanusi peserta yang secara mandiri membayarkan tambahan obat akan mendorong baik pada rumah sakit maupun Pedagang Besar Farmasi (PBF).
Melalui rancangan seperti ini peserta diberikan jumlah obat yang sesuai dengan penyakitnya, sehingga mereka tidak perlu direpotkan dengan pembatasan yang selama ini diterapkan.
“Dengan demikian proses perawatan menjadi lebih optimal dan kualitas hidup pasien menjadi lebih baik,” kata Dorodjatun dalam diskusi media bertajuk `Evaluasi Kinerja BPJS Kesehatan dalam Aspek Pelayanan Pasien` di Kantor Pusat Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Jakarta, Senin (25/3).
Untuk mendukung skema yang diusulkan tersebut, pelibatan asosiasi profesi (dokter dan spesialis) berperan penting agar dapat menyusun petunjuk pelaksanaan yang detil atas kewajiban rincian komponen obat per jenis penyakit yang sesuai dengan International Therapeutic Management.
GP Farmasi berharap pihaknya dapat berkolaborasi dengan PB IDI, asosiasi profesi, dan asosiasi rumah sakit untuk secara bersama-sama mendorong penerapan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan agar tidak terjadi defisit BPJS Kesehatan.
“Supaya menciptakan tekanan (pressure) yang cukup kepada pembuat kebijakan. Masyarakat yang memang mampu dan bersedia untuk membayar lebih semestinya diberikan peluang, dan jangan terlalu dibatasi,” jelas Dorojatun.
Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Umum 3 Pengurus Besar IDI, Prasetyo Widhi Buwono mengatakan program JKN yang berupaya untuk menanggung semua aspek layanan kesehatan dihadapkan pada tantangan atas ketersediaan obat yang terbatas.
“Dalam menangani tantangan yang sedang dihadapi, kita memerlukan reformasi sistem kesehatan yang turut mendorong perbaikan dan layanan kesehatan,” tutur Prasetyo.
Sementara Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menekankan pentingnya penyempurnaan pengelolaan BPJS Kesehatan, kendati secara regulasi rumah sakit swasta tidak diwajibkan berpartisipasi.
Wakil Ketua Umum ARSSI, Noor Arida Sofiana, mengangkat beberapa masalah yang dihadapi rumah sakit swasta terkait kecepatan dan ketepatan pembayaran tagihan oleh BPJS Kesehatan, yang dinilai masih lambat.
“Masih terdapat cukup banyak tunggakan pembayaran obat sehingga Rumah Sakit harus bertahan dengan pembayaran tagihan tertunda yang pada gilirannya mengganggu arus kas kami,” ujar Noor.
Lebih lanjut dia mengatakan, berbagai tantangan yang dihadapi BPJS Kesehatan mendorong kekosongan obat di Rumah Sakit. Belum lagi tak jarang obat yang diperlukan terlambat datang. Sedangan layanan kesehatan berkaitan pada kepentingan masyarakat luas.
“Kondisi ini semestinya tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Kami berharap dapat timbul sinergi yang baik dalam implementasi JKN yang nantinya akan disempurnakan,” imbuh dia.
TAGS : BPJS Kesehatan GP Farmasi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/50142/Kurangi-Beban-BPJS-Ini-Saran-Organisasi-Profesi/