Mantan Menteri Koordinator Ekonomi Kwik Kian Gie bergegas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta
Jakarta – Penyidik KPK memeriksa Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Kwik Kian Gie, Senin (11/12/2017). Sejumlah pertanyaan dikonfirmasi penyidik kepada Kwik terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan tersangka, mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, salah satu yang didalami penyidik dari Kwik seputar keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) terkait pemberian SKL BLBI kepada BDNI. Saat SKL BLBI digulirkan Kwik diketahui merupakan Ketua KKSK.
“Kami terus dalami terkait dengan apa yang diketahui saksi saat keputusan KKSSK terjadi. Karena saksi mengetahui itu dan kami gali lebih dalam dan konfirmasi informasi-informasi agar nanti bukti-bukti yang kita miliki itu bisa terverifikasi sebelum ke tahap lebih lanjut,” ungkap Febri di kantornya, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Namun, Febri enggan menjelaskan lebih detail mengenai proses penyidikan kasus tersebut. Pun termasuk langkah lembaga antikorupsi dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian negara Rp 4,58 triliun.
”Saya belum bisa bicara detailnya Rp 4,5 triliun terdiri dari apa. Tapi yang pasti kerugian negara tersebut jadi kerugian paling besar yang ditangani KPK. Kamu berupaya mengambil aset recovery,” terang Febri.
Hingga saat ini, KPK baru menjerat Syafruddin sebagai tersangka. Namun, kata Febri, tak menutup kemungkinan pihaknya menjerat tersangka baru kasus ini sering proses pengembangannya.
”Sepanjang ada perbuatan melawan hukum disana dan ditemukan dari unsur-unsur pasal 2 dan 3. Seluruh proses kita cermati. Kita urutkan runtutan peristiwanya,” tandas Febri.
Usia menjalani pemeriksaan, Kwik mengaku dicecar sejumlah pertanyaan terkait kasus tersebut. Salah satunya seputar keputusan maupun kebijakan yang dibuat Kwik terkait penerbitan SKL tersebut.
“Apa semua yang saya putusakan dan kebijakan apa yang saya ambil ketika saya menjabat sebagai menko ekuin sekaligus ketua (KKSK), itu yang ditanyakan,” ujar Kwik.
Sayangnya, Kwik belum mau mengungkapnya lebih lanjut dan gamblang. Termasuk saat disinggung apa yang menyebabkan penerbitan SKL itu berujung dugaan kerugian negara.
“Bahwa kerugian negara akan mengemuka dalam pengadilan saya tidak bisa mengatakan. Saya tidak akan mengemukakan karena saya tidak akan mendahului apa apa yang akan dikemukakan di pengadilan,” tandas kader PDIP tersebut.
KPK diketahui baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka kasus tersebut. Syafruddin diduga menyalahgunakan kewenangan terkiat penerbitan SKL BLBI untuk BDNI sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kontjoro Jakti. Penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Syafruddin.
TAGS : BLBI Syafruddin Tumenggung Kwik Kian Gie
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26164/Kwik-Kian-Gie-Dicecar-Penyidik-Soal-Kebijakan-BLBI/