Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kwik Kian Gie: "Sjamsul (Nursalim) Bukan Obligor yang Kooperatif"
    News

    Kwik Kian Gie: "Sjamsul (Nursalim) Bukan Obligor yang Kooperatif"

    July 5, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kwik Kian Gie: "Sjamsul (Nursalim) Bukan Obligor yang Kooperatif"

    Mantan Menteri Koordinator Ekonomi Kwik Kian Gie

    Jakarta – Mantan Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) sekaligus mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) ‎Kwik Kian Gie menyebut‎ obligor sekaligus pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim tidak kooperatif.

    Hal itu disampaikan Kwik saat bersaksi untuk terdakwa ‎mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/7/2018). “Sjamsul Nursalim tidak kooperatif, `personal guarantee` juga tidak diberikan oleh Sjamsul Nursalim,” ungkap Kwik saat bersaksi.‎



    “Personal Guarantee” adalah kewajiban perorangan untuk menjamin memenuhi perutangan saat debitur wanprestasi. ‎BDNI adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada 1998.
       
    Berdasarkan perhitungan BPPN, BDNI per 21 Agustus 1998 memiliki utang (kewajiban) sebesar Rp 47,258 triliun. Sementara aset yang dimiliki BDNI adalah sebesar Rp 18,85 triliun termasuk di dalamnya piutang Rp 4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) milik Sjamsul Nursalim.
       
    Belakangan piutang Rp 4,8 triliun itu macet sehingga Sjamsul Nursalim sebagai pemilik perusahaan penjamin yaitu DCD dan WM harus menyerahkan “personal guarantee” kepada BPPN. Namun, Sjamsul tak pernah memberikannya.‎
       
    “Pemilik dari sebuah PT secara pribadi seharusnya bertanggung jawab atas seluruh kekayaan pribadinya. Karena banyak penyelewenangan di PT ini maka lazimnya pemerintah meminta `personal guarantee, jadi kami minta `personal guarantee`,” kata Kwik.
       
    Dikatakan Kwik, utang petambak penuh dengan konflik kepentingan lantaran pada kenyataannya para petambak udang tidak mereka menerima kredit BDNI dan cara pembayarannya ditentukan BDNI. ‎”Nilai tambak utang itu adalah 0 karena sudah kering dan beracun.

    Waktu itu juga terjadi demonstrasi besar-besaran para petambak dan petambak mengklaim segala sesuatu didasarkan pada dolar AS, petambak harus jual udang ke Dipasena dengan harga jauh lebih murah dari harga pokok, saat itu sampai kerusuhan dan ada tewas, jadi ini dikategorikan irregularity,” terang Kwik.
       
    Saat ditemukan “irregularity” itu, BPPN memanggil kantor audit publik untuk melakukan audit terhadap BDNI. “Sjamsul bukan obligor yang kooperatif, kategori kooperatif itu bila obligor dipanggil datang, diajak bicara mau, tapi untuk saya obligor kooperatif belum tentu menyelesaikan masalah karena pengusaha atau obligor bisa bersikap kooperatif tapi secara de facto tidak membayar, untuk saya ukuran kooperatif ada atau tidak uang negara yang masuk ke kas negara,” tandas Kwik.‎

    Baca juga :

    • Pengakuan Kwik Kian Gie Soal Megawati Ngotot Keluarkan Inpres SKL BLBI
    • Saksi Ungkap Penyimpangan Dana BLBI Sjamsul Nursalim
    • KPK Ultimatum Obligor BDNI yang "Kabur" ke Singapura

    Dalam perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004 didakwa bersama-sama dengan Ketua KKSK Dorojatun Kuntjoro-Jakti serta pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim. Perbuatan mereka diduga merugikan keuang negara senilai Rp 4,58 triliun.

    TAGS : SKL BLIB Sjamsul Nursalim Kwik Kian Gie

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37246/Kwik-Kian-Gie-Sjamsul-Nursalim-Bukan-Obligor-yang-Kooperatif/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleWabah Leptospirosis Serang Manila
    Next Article Uni Eropa Kecam Pembalasan Emirat Arab Terhadap Somalia
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.