Tuesday, March 28, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

KY akan Awasi Sidang Terdakwa Pencurian Pengalaman Kerja

November 9, 2017
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
KY akan Awasi Sidang Terdakwa Pencurian Pengalaman Kerja
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
KY akan Awasi Sidang Terdakwa Pencurian Pengalaman Kerja

Ilustrasi Hukum

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) akan mengawasi proses persidangan perkara pencurian pengalaman kerja PT Teralindo Lestari atas nama terdakwa Bong Parnoto,  di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Saya sampaikan dulu kepada pihak berkaitan dengan pengelolaan pemantauan, yaitu Waskim (Pengawasan Hakim),” kata Juru bicara KY Farid Wajdi, di Jakarta, Rabu (8/11).

Pernyataan Farid ini menanggapi persidangam Bong Parnoto yang berlangsung sejak 24 Oktober, di PN Tangerang. Bong yang akan kembali menjalani sidang lanjutan pada kamis (9/11) terancam pidana enam tahun, tapi tidak ditahan.

ADVERTISEMENT

Farid Wajdi menambahkan soal ditahan atau tidak ditahannya tersangka, secara normatif hal itu adalah kemandirian hakim.

“Tentu ada pertimbangan dan alasan untuk menahan atau tidak sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk itu. Ada alasan objektif dan subjektif yang diserahkan kepada penilaian hakim,” tegasnya.

Poltak Sitinjak, pemilik PT. Teralindo Lestary adalah Saksi Korban Pemalsuan Dokumen Pengalaman Kerja yang telah dirintisnya selama 20 tahun. Sebab sebagian Pengalaman Kerja Korban tersebut telah digunakan oleh Bong Parnoto (Direktur PT. Rajawali Parama Konstruksi) untuk memenuhi persyaratan tender proyek IIE pada bulan Juni 2013, dan telah ditetapkan sebagai Terdakwa melanggar Pasal 263 KUHP pada Persidangan 24 Oktober 2017 di PN Tangerang, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.

Bong Parnoto tidak hanya melakukan Pemalsuan Dokumen Pengalaman Kerja Perusahaan milik Poltak Sitinjak,  tetapi juga menggugat Penghapusan Paten Poltak Sitinjak IDP000040892 tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sampai dua kali. Pertama, p2016 dalam register Perkara No. 67/Pdt-Sus Paten/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 21 Pebruary 2017 Gugatan Ditolak.

Kedua, 15 Maret 2017 diajukan Gugatan lagi dalam register perkara No. 17/Pdt-Sus-Paten/PN.Niaga.Jkt. Pst, dengan dasar dan alasan yang sama dan telah diputus pada Persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 1 November 2017, dengan amar putusan Menolak seluruh Gugatan Penggugat Bong Parnoto.

Dengan ditolaknya gugatan Penghapusan Paten,  maka Pasal 19 UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten, menentukan: Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa pesetujuannya: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten”.

TAGS : Komisi Yudisial Pengadilan Bareskrim Bong Parnoto

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24517/KY-akan-Awasi-Sidang-Terdakwa-Pencurian-Pengalaman-Kerja/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Siap-siap! KPK Umumkan Tersangka Baru E-KTP, Setnov?

Next Post

Demi AHY, Demokrat Kurang Tidur

Related Posts

Polisi Tetapkan 15 Orang Jadi Tersangka Pembakar Pesawat Susi Air
News

Polisi Tetapkan 15 Orang Jadi Tersangka Pembakar Pesawat Susi Air

March 27, 2023
Regenerasi Diperlukan Jaga Idealisme Berpolitik
News

Sekjen Gerindra Sebut Indonesia Harus Punya Sosok Pimpinan Kuat

March 27, 2023
KPK Sidik Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjung Pinang Kepri
News

KPK Sidik Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjung Pinang Kepri

March 27, 2023
Next Post
Demi AHY, Demokrat Kurang Tidur

Demi AHY, Demokrat Kurang Tidur

Jokowi Tak Leluasa Pilih Cawapres 2019

Jokowi Tak Leluasa Pilih Cawapres 2019

Jurus Antigaduh Presiden Jokowi

Jurus Antigaduh Presiden Jokowi

Investor Cemaskan Suku Bunga AS, Rupiah Masih Berlanjut Melemah

Rupiah Merosot di Tengah Situasi Moneter AS yang Masih Belum Stabil

March 27, 2023
Ambil Dua Program TV selama Ramadan, Andre Berharap Selalu Sehat

Ambil Dua Program TV selama Ramadan, Andre Berharap Selalu Sehat

March 21, 2023
Utang Luar Negeri RI Turun Jadi USD 403 Miliar Per Juni 2022

BI Catat Uang Beredar Tembus Rp 8.300 Triliun Per Februari 2023

March 26, 2023
Jamal Edwards Meninggal, Ed Sheeran Sumpah Setop Alkohol dan Narkoba

Jamal Edwards Meninggal, Ed Sheeran Sumpah Setop Alkohol dan Narkoba

March 24, 2023
Sambut Ramadan, Wapres Ajak Masyarakat Tingkatkan Kualitas Diri

Sambut Ramadan, Wapres Ajak Masyarakat Tingkatkan Kualitas Diri

March 22, 2023
Berparas Menawan Mirip Agnez Mo, Nita Gunawan Ternyata Masih Jomblo

Berparas Menawan Mirip Agnez Mo, Nita Gunawan Ternyata Masih Jomblo

March 24, 2023
Kekhawatiran The Fed Agresif Mereda, IHSG Siap Menguat

Kekhawatiran The Fed Agresif Mereda, IHSG Siap Menguat

March 13, 2023
Disdukcapil Badung Dorong Semua Desa Jadi Desa Cerdas

Disdukcapil Badung Dorong Semua Desa Jadi Desa Cerdas

March 8, 2023
Menkeu : Ada 69 PNS Miliki Harta Tak Wajar

Menkeu : Ada 69 PNS Miliki Harta Tak Wajar

March 11, 2023
Dasco Apresiasi Mahasiswa UKRI Pemenang JR Rovation Kategori Sains

Pangi Ungkap Alasan Dasco Bisa Jadi Pimpinan DPR Terpopuler

March 18, 2023
Tingkatkan Standar Keamanan Sistem Informasi, Bank BPD Bali Terima Sertifikat ISO/IEC 27001:2013

Tingkatkan Standar Keamanan Sistem Informasi, Bank BPD Bali Terima Sertifikat ISO/IEC 27001:2013

March 10, 2023
Berapa Kali Sebaiknya Lakukan Facial Wajah?

Berapa Kali Sebaiknya Lakukan Facial Wajah?

March 16, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Ramadan 2023, Indra Bekti Dilarang Berpuasa
  • Begini Alasan Aldila Jelita Gunakan Akun Instagram Baru
  • Sri Mulyani Preteli Tudingan Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!