Wednesday, March 29, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

KY Akan Periksa Hakim PN Jakpus yang Minta Tunda Pemilu 2024

March 3, 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
KY Enggan Beberkan 11 Nama CHA yang Akan Ikuti Fit and Proper Test
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Komisi Yudisial (KY) memastikan akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memerintahkan penuntaan tahapan Pemilu 2024. KY akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku hakim dalam menangani gugatan perdata, yang diajukan Partai Prima terkait hasil verifikasi administrasi peserta pemilu.

“KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting dalam keterangannya, Jumat (3/3).

“Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” sambungnya.

Miko tak memungkiri, putusan tersebut pada menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Menurutnya, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi.

“Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” papar Miko.

Namun, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Sebab, KY hanya berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini, serta aspek perilaku hakim yang terkait,” tegas Miko.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda proses tahapan Pemilu 2024.

“Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Rabu (2/3).

Putusan ini dibacakan pada Rabu (2/3), oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata.

PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.

Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.

“Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat,” demikian putusan PN Jakpus.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Penjualan Hyundai dan Kia di AS naik 16 persen pada Februari

Next Post

Jelang Dihapusnya Tenaga Honor, Sejutaan Honorer Terdata di Kementerian dan Lembaga Pemerintahan

Related Posts

Mahfud MD Sindir Banyak Makelar Kasus di Senayan, Ada yang Naik Pitam
News

Mahfud MD Sindir Banyak Makelar Kasus di Senayan, Ada yang Naik Pitam

March 29, 2023
Tinggal Selangkah Lagi, RUU Provinsi Bali akan Disahkan
News

Tinggal Selangkah Lagi, RUU Provinsi Bali akan Disahkan

March 29, 2023
Eks Kepala Bappeda Jatim Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 10,25 M
News

Irjen Karyoto jadi Kapolda Metro Jaya, KPK Ucapkan Selamat

March 29, 2023
Next Post
Permenpan RB Akomodasi Usulan ASN tentang Jabatan Fungsional

Jelang Dihapusnya Tenaga Honor, Sejutaan Honorer Terdata di Kementerian dan Lembaga Pemerintahan

SE Atur Syarat Perjalanan Dikeluarkan, Berikut Penyesuaiannya

Libur Lebaran Diprediksi Jadi Puncak Pemulihan Ekonomi di Pandemi COVID-19

Setelah Pedagang Buah Ajukan Berjualan di Trotoar, Giliran Pedagang Lapak Sampaikan Aspirasi

Setelah Pedagang Buah Ajukan Berjualan di Trotoar, Giliran Pedagang Lapak Sampaikan Aspirasi

Gubernur Koster Menjadi Pembicara di Forum World Bank Group

Gubernur Koster Menjadi Pembicara di Forum World Bank Group

March 26, 2023
Lagu ‘Glorious’ Karya Weird Genius Gagal Berkumandang di Pildun U-20?

Lagu ‘Glorious’ Karya Weird Genius Gagal Berkumandang di Pildun U-20?

March 28, 2023
KPK Benarkan Lukas Enembe Mogok Minum Obat

KPK Benarkan Lukas Enembe Mogok Minum Obat

March 23, 2023
Jaga Kualitas Pembelajaran, Kampus Swasta Wajib Urus Akreditasi

Jaga Kualitas Pembelajaran, Kampus Swasta Wajib Urus Akreditasi

March 22, 2023
DFSK Gelora E terjual 400 unit tahun ini, terlaris tipe blind van

Peneliti sebut RCEP jadi peluang pasar kendaraan listrik Indonesia

March 28, 2023
BMKG Sebut Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG Sebut Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

March 23, 2023
Ratusan merek mobil China diperkirakan masuk pasar Rusia pada 2023

Ratusan merek mobil China diperkirakan masuk pasar Rusia pada 2023

March 5, 2023
Kesan pembeli pertama BMW iX di Indonesia setelah dua tahun menanti

Kesan pembeli pertama BMW iX di Indonesia setelah dua tahun menanti

March 21, 2023
Roy Suryo Puji Raffi Ahmad-Nagita Cepat Mengklarifikasi Video 61 Detik

Raffi Ahmad Bikin Acara di Surabaya, Tunda Liburan Keluarga ke Jepang

March 7, 2023
Diputar di Indonesia, ‘Pulau Terkutuk’ Dijanjikan Tayang Tanpa Cut

Diputar di Indonesia, ‘Pulau Terkutuk’ Dijanjikan Tayang Tanpa Cut

March 17, 2023
Dirut MTF dinobatkan sebagai Indonesia Best CEO 2022

Dirut MTF dinobatkan sebagai Indonesia Best CEO 2022

March 2, 2023
Audi siapkan 20 model mobil untuk 2025, setengahnya EV

Audi siapkan 20 model mobil untuk 2025, setengahnya EV

March 16, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Mahfud MD Sindir Banyak Makelar Kasus di Senayan, Ada yang Naik Pitam
  • Lionsgate Buka Peluang John Wick: Chapter 5
  • THR 2023 ASN dan Pensiunan Mulai Cair H-10 Idul Fitri

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!