JawaPos.com – Komisi Yudisial (KY) kembali akan melakukan pemeriksaan etik terhadap sejumlah hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap hakim yustisial Elly Tri Pangestu (ETP).
“Hari ini Komisi Yudisial kembali melanjutkan pemeriksaan etik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara di MA. Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan etik terhadap tersangka ETP (hakim yustisial di MA),” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Senin (26/12).
Miko menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan etik Komisi Yudisial terhadap delapan orang sebelumnya, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap. Hal ini guna menentukan sanksi etik terhadap aparatur pengadilan yang terlibat dugaan suap.
“Komisi Yudisial ingin menyampaikan perkembangan pemeriksaan etik kepada rekan-rekan dan masyarakat luas,” ungkap Miko.
Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan, pihaknya akan memfasilitasi pemeriksaan etik yang dilakukan KY. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“Hari ini (26/12) informasi yang kami peroleh, KY akan melakukan permintaan keterangan soal etik terhadap tersangka ETP hakim yustisial MA. KPK akan fasilitasi pemeriksaan tersebut diruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK,” ucap Ali.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini mengatakan, fasilitasi tersebut sebagai bagian sinergi antar lembaga. Karena KPK tentu tidak hanya melakukan penindakan saja, tetapi juga upaya pencegahan korupsi pada sektor peradilan.
Dalam upaya pencegahannya, lanjut Ali, KPK telah melakukan identifikasi dan kajian kerawanan korupsi pada peradilan. KPK melalui Stranas PK juga mendorong penerapan SPPTI, agar penanganan perkara oleh para aparat penegak hukum dapat tercatat dan terpantau dengan baik.
“Hal ini mendorong percepatan, efektivitas, serta efisiensi penanganan perkara,” pungkas Ali.
Sejauh ini, KPK telah mentersangkakan lima orang hakim di MA. Mereka di antaranya, dua Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, serta tiga hakim yustisial atau panitera pengganti yakni Elly Tri Pangestu, Prasetio Nugroho dan Edy Wibowo.
Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, Elly Tri Pangestu, dan Prasetio Nugroho, ditetapkan tersangka terkait penerimaan suap pengurusan upaya kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sedangkan Edy Wibowo, ditersangkakan terkait penerimaan suap pengurusan kasasi pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link