INDOPOS.CO.ID – Polres Serang Kota (Serkot) amankan seorang pria yang melakukan pungutan liar (Pungli) kepada para pedagang di Pasar Lama Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (25/2/2022) kemarin.
Barang bukti yang diamankan dari inisial R, uang hasil pungutan liar sebesar Rp 264.000.
Berdasarkan keterangannya yang dihimpun, pengangkatan seorang pria ini berawal dari keluhan sejumlah orangyang menjadi korban pungli, sehingga Satreskrim Polresta Serang kota langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Sementara pria berinisial R yang melakukan pungutan liar tersebut, kepada para pedagang meminta upeti dengan dalih uang keamanan setiap pedagang dipinta uang sebesar Rp2 ribu dengan total tiap hari mendapatkan uang dari hasil pungutan liar sekitar Rp 200.000.
Satreskrim Polres Serang Kota berhasil amankan “R” pada hari Jum’at (25/2/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di Pasar Lama Kota Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan “Kita amankan Pria berinisial R yang telah melakukan pungutan liar kepada para pedagang dan saat ini sedang kita dalami,” kata AKBP Maruli Ahiles Hutapea.
Sementara R mengaku melakukan aksi pungutan liar tersebut bersama dengan ke empat temannya, yang saat ini sedang dalam pengejaran Satreskrim Polresta Serang Kota.
AKBP Maruli Ahiles Hutapea, juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui kejadian pungutan liar di wilayah Kota Serang,” tukas Kapolres. (yas)
Credit: Source link